https://sumateraekspres.bacakoran.co/

4 Hal yang Bisa Membatalkan Wudhu, Umat Muslim Cek Yuk!

Ilustrasi artikel 4 Hal yang Bisa Membatalkan Wudhu, Umat Muslim Cek Yuk!. Foto: Freepik--

SUMATERAEKSPRES.ID - 4 hal yang membatalkan wudhu melansir kemenag.go.id ini penting untuk umat muslim ketahui.

Wudhu, sebagai ritual pembersihan diri dari hadats kecil, memiliki peran krusial dalam mempersiapkan umat Islam untuk menjalankan ibadah-ibadah penting seperti shalat, tawaf, dan kegiatan ibadah lainnya.

Namun, dalam prakteknya, terdapat empat hal yang dapat membatalkan kebersihan wudhu seseorang, membawa mereka ke dalam keadaan hadats.

Penjelasan ini ditemukan dalam karya Syekh Salim bin Sumair Al-Hadlrami, seorang ulama mazhab Syafi‘iyah, dalam bukunya yang berjudul Safinatun Naja (Indonesia, Daru Ihya'il Kutubil Arabiyyah: tanpa tahun) pada halaman 25-27.

BACA JUGA:Hati-hati! Ternyata Begini Hukumnya dalam Kajian Islam, Merayakan Tahun Baru

BACA JUGA:Makam Putri Bagus Kuning di Plaju Dijaga Kera. Mitosnya kalahkan 11 Pendekar dan ajak Masuk Islam

4 Hal yang Dapat Membatalkan Wudhu

1. Keluarnya Sesuatu dari Qubul dan Dubur

Semua substansi, baik itu air kencing, angin, kotoran, suci atau najis, kering atau basah, yang keluar dari lubang qubul (kelamin) dan dubur (anus) dapat membatalkan wudhu.

Namun, sperma, meskipun keluar dari lubang qubul, tidak membatalkan wudhu, tetapi individu yang mengalami hal ini diwajibkan untuk mandi junub.

2. Kehilangan Akal

Seseorang yang kehilangan akalnya, apakah itu karena tidur, kegilaan, mabuk, atau pingsan, maka wudhunya dianggap batal.

Rasulullah Saw memberikan petunjuk, "Barangsiapa tidur, hendaklah dia berwudhu" (HR. Abu Dawud). Namun, tidur dengan posisi duduk yang mencegah keluarnya kentut tidak membatalkan wudhu.

BACA JUGA:Sumpah Setia pada NKRI dan Pancasila, 24 Jema'ah Islamiyah di Kabupaten Ini Lepas Baiat

BACA JUGA:Hebat! Sosok Inilah yang Mampu Kalahkan Nyi Roro Kidul dan Mengajaknya Masuk Islam, Yuk Simak Siapa Dia

3. Bersentuhan Kulit

Bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang keduanya telah baligh dan bukan mahram, tanpa adanya penghalang, dapat membatalkan wudhu.

Namun, sentuhan kulit yang tidak membatalkan wudhu antara sesama jenis atau antara mahram, serta jika terdapat penghalang seperti kain, tidak mempengaruhi kebersihan wudhu.

4. Menyentuh Kemaluan

Menyentuh kemaluan atau lubang dubur manusia dengan bagian dalam telapak tangan dapat membatalkan wudhu. Rasulullah bersabda, "Barangsiapa yang memegang kelaminnya, hendaklah dia berwudhu" (HR. Ahmad).

Meskipun demikian, wudhu tidak batal jika menyentuh kemaluan dengan menggunakan bagian luar telapak tangan atau menggunakan perantara benda seperti pakaian atau kain.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan