https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Disuruh Panen Malah Gelapkan Motor Bos Sendiri

MURATARA, KORANSUMEKS.COM -Aksi tipu tipu berujung tindakan pidana kembali terjadi di wilayah Kabupaten Muratara. Kali ini Amran warga Kelurahan Karya Makmur, Sp 9, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara, harus meringkuk di sel tahanan setelah menjual motor milik bosnya sendiri. Informasi dihimpun, Amran ditangkap Kamis 2 Februari sekitar pukul 21.30 WIB, di Desa Mandi Angin, Kecamatan Rawas Ilir. Sebelumnya tersangka menjadi buronan dan sembunyi di beberapa wilayah seperti Jambi, dan Rawas Ilir, Muratara.

BACA JUGA : Perawat di RSMP Salah Gunting, Jari Kelingking Bayi Delapan Bulan Putus BACA JUGA :Sempat Merintih, Akhirnya Tewas
Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kapolsek Karang Dapo, AKP Forliamzon mengatakan bahwa tersangka di tangkap akibat aksinya menggelapkan kendaraan motor roda dua. Yakni jenis Honda Verza dengan nomor polisi BG 6650 AEA warna hitam, milik Marzuki (34) karyawan PT BSS di desa Biaro Baru yang tak lain bos kebun tempat tersangka bekerja.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan