Waduh! Status Lulus Peserta Seleksi PPPK Ini Dibatalkan Panitia, Apa Penyebabnya? Jangan Sampai Terjadi Padamu
![](https://sumateraekspres.bacakoran.co/upload/8d1ff0e6ebf143b652b1ba8539b0b1cd.jpg)
Waduh! Status Lulus Peserta Seleksi PPPK Ini Dibatalkan Panitia, Apa Penyebabnya? Jangan Sampai Terjadi Padamu. Foto: Freepik--
JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Kisah pilu menimpa seorang peserta Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 yang awalnya lulus lalu dibatalkan.
Awalnya, dia bersuka cita setelah dinyatakan lulus dalam seleksi tersebut, namun kini harus merasakan pahitnya pembatalan status oleh panitia. Pertanyaan pun muncul, apa sebenarnya penyebab di balik pembatalan ini?
Kejadian ini bukanlah sembarang kabar, melainkan terjadi di salah satu kabupaten, khususnya dalam kategori pelamar PPPK.
Pengumuman resmi terkait pembatalan kelulusan peserta seleksi kompetensi PPPPK tahun anggaran 2023 telah dikeluarkan oleh instansi terkait.
BACA JUGA:CATAT! Agar Dapat NI PPPK, Peserta Lulus Seleksi PPPK Guru Wajib Lakukan ini
Ternyata, penyebab dari pembatalan ini adalah karena peserta tersebut berasal dari eks Tenaga Harian Kontrak (THK) II Pemerintah Provinsi, bukan dari eks THK 11 Pemerintah Kabupaten yang menjadi kewenangan instansi tersebut.
Sebuah perincian yang mempertegas urgensi pemahaman asal usul peserta dalam seleksi ini.
Penting untuk dicatat bahwa kejadian ini memberikan peringatan bagi semua pihak agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.
Kewaspadaan dalam melihat asal usul peserta menjadi kunci untuk menghindari kesalahan serupa.
BACA JUGA:SELAMAT! 1.807 Peserta Lolos Seleksi PPPK Palembang, Pj Walikota Ratu Dewa Sampaikan Ini
BACA JUGA:Hari Ini Batas Akhir Cek Pengumuman PPPK Guru 2023, Ini Cara dan Jadwalnya
Tentunya, setiap peserta yang melewati tahapan seleksi, mulai dari pendaftaran, seleksi administrasi, seleksi kompetensi, hingga proses pemberkasan untuk pengusulan Nomor Induk, harus menjaga keabsahan dokumen.
Pembatalan kelulusan dapat terjadi apabila ditemukan pemalsuan dokumen atau ketidaksesuaian dengan persyaratan yang ditentukan.