https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Waduh! Status Lulus Peserta Seleksi PPPK Ini Dibatalkan Panitia, Apa Penyebabnya? Jangan Sampai Terjadi Padamu

Waduh! Status Lulus Peserta Seleksi PPPK Ini Dibatalkan Panitia, Apa Penyebabnya? Jangan Sampai Terjadi Padamu. Foto: Freepik--

Dalam konteks ini, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 14 Tahun 2023 menjadi landasan hukum pembatalan kelulusan PPPK.

Pasal 38 menyatakan bahwa Panselnas berhak membatalkan hasil akhir seleksi jika penyelenggaraan tidak sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan oleh instansi Pemerintah.

BACA JUGA:Ini Penyebab Pengumuman Seleksi PPPK Guru Lebih Lambat dari Yang Lainnya

BACA JUGA:SELAMAT! 298 Ribu Guru Lulus Seleksi PPPK, Berikut Info Penting Terkait Pengumuman 22 Desember 2023

Adapun Pasal 39 memberikan ketentuan terkait pembatalan kelulusan jika peserta mengundurkan diri, tidak memenuhi persyaratan, atau meninggal dunia.

Begitu beratnya konsekuensi bagi peserta yang harus merasakan pahitnya pembatalan kelulusan PPPK ini.

Semoga, kasus seperti ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak yang terlibat dalam seleksi PPPK, dan langkah-langkah preventif dapat diambil untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Selain itu, kelulusan dalam seleksi PPPK 2023 tidak menjamin peserta yang bersangkutan akan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Masih terdapat tahapan lanjutan berupa pengisian daftar riwayat hidup (DRH) dan Nomor Induk Pegawai PPPK 2023.

Hanya jika seluruh dokumen pengisian DRH dinyatakan lengkap, barulah peserta dapat melanjutkan ke tahap usulan penetapan NIP PPPK. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan