Kelakar Zulkifli Hasan Diadukan ke Bareskrim Polri soal Dugaan Penistaan Agama, Ini 5 Faktanya
DEMO ZULHAS : Ketua Umum Forum Ummat Islam Bersatu, Rahmat Himran, saat aksi demo di depan Bareskrim Polri, Kamis 21 Desember 2023. FOTO: NET--
Meski pelaporannya masih berbentuk pengaduan masyarakat (dumas), dengan stempel Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
3. Menistakan Agama
Menurut Rahmat, pernyataan Zulkifli Hasan itu telah mencederai nilai-nilai agama dengan melecehkan atau menjadikan salat sebagai guyonan.
"Salat sebagai mainan yang beberapa hari viral di berbagai media menyampaikan bahwa dalam salat magrib sudah tidak ada lagi jemaah yang mengucapkan kata 'amin' pada saat pembacaan surat Al-Fatihah," katanya.
BACA JUGA:Tema Ekonomi, Semua Cawapres Yakin Maksimal, Debat Kedua Malam Ini
BACA JUGA:Ini Jumlah Pertanyaan yang Disiapkan Panelis dalam Debat Cawapres
"Bahkan Zulkifli Hasan kemudian mencemooh dengan menistakan agama dengan cara tahyatul masjid yang tadinya memakai tahiyat jari telunjuk kemudian sampai saat ini justru jamaah sudah memakai dua jari. Ini merupakan penistaan agama,” lanjutnya.
4. Pelapor Bawa Bukti
Rahmat menjelaskan, pihaknya turut membawa beberapa bukti seperti rekaman soft copy dan hard copy.
5. Jika Zulhas Tak Ditahan Potensi Terjadi Konflik
FUIB, kata Rahmat, mendesak agar Zulkifli Hasan dapat diadili dan ditangkap dengan alasan dugaaan penistaan agama.
BACA JUGA:Jelang Debat 22 Desember 3 Cawapres Persiapkan Diri. Ini yang Dilakukan
BACA JUGA:Inilah 4 Faktor Pembeda yang Dimiliki Gibran dalam Debat Cawapres. Apa Saja itu Guys
"Jika Kapolri tidak memproses Zulkifli Hasan, kita khawatir akan terjadi konflik, akan terjadi dampak horizontal di tingkat masyarakat yang ada di Indonesia," katanya.
Untuk diketahui, sebelumnya ramai di media sosial, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) yang juga Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menuturkan ada pihak yang tidak menjawab amiin saat imam membaca akhir surat Al Fatihah.