Kodam Tertibkan Rumah Warga di Lahan RS AK Gani, Ini Tujuannya!

PENERTIBAN : Anggota Pomdam, Satpol PP, Kepolisian, dan Kodam II/Sriwijaya melakukan penertiban rumah warga.-Foto: ibnu holdun/sumeks-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Kodam II/Sriwijaya menertibkan rumah warga yang berada di lahan Rumah Sakit (RS) AK Gani Palembang, kemarin (21/12). Penertiban ini supaya aset negara dapat dioptimalkan dan rencananya lahan tersebut mau dibangunkan fasilitas Kesdam II Sriwijaya.  

Kepala Penerangan Kodam II Sriwijaya, Kol Arh Sapta Rendra, menegaskan tindakan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nasional Nomor 186 UMK Nomor 6 Tahun 2009 dan Nomor 24 tentang sertifikat. “Proses penertiban melibatkan semua komponen, baik dari Pomdam, Satpol PP, kepolisian, dan Kodam II/Sriwijaya,” ujarnya.

Menurut Sapta, sapannya, langkah ini bukan untuk kepentingan Angkatan Darat semata, juga merupakan tanggung jawab terhadap masyarakat. “Pembangunan fasilitas RS ini untuk mendukung program pemerintah mewujudkan masyarakat lebih sehat,” ungkapnya.

Ia memastikan proses penertiban melibatkan kontrol sosial melalui media untuk menjelaskan langkah-langkah yang diambil. “Bangunan permanen itu masuk lahan Kodam II/Sriwijaya, dalam hal ini sertifikatnya merupakan asset Kemenhan,” jelasnya. 

BACA JUGA:Lidah Petir Bakar Rumah Warga, Waspada, Sejumlah Daerah Rawan Angin Kencang

BACA JUGA:Kampanye PD Kota Palembang, Fogging Rumah Warga Terkena DBD

Ia juga menyampaikan ini sebagai upaya bersama mewujudkan fasilitas RS yang lebih baik dan mendukung kepentingan masyarakat secara keseluruhan.

Kolonel CHK Amir Welong dari Korp hukum Kodam II Sriwijaya menyampaikan TNI AD dalam hal ini Kodam II/Sriwijaya memiliki tanah aset seluas 7,3 hektare dengan asal perolehan dari tanah eks KNIL dan telah bersertifikat Hak Pakai Nomor 152 Tahun 2020, serta terdaftar dalam simak BMN, meliputi area sekitar RS AK Gani dan Kesdam II/Swj.

Di belakang RS  AK Gani, tepatnya depan kamar jenazah telah berdiri 2 bangunan tanpa izin yang dihuni ahli waris Sidiq Habib, mantan Kepala Pegadaian. Namun ke-2 bangunan itu berdiri dan berada di atas tanah TNI AD seluas 210 meter persegi bagian dari tanah TNI AD. 

PT Pegadaian sendiri telah membangun pagar sebagai batas antara tanah RS AK Gani dengan tanah Pegadaian dimana posisi rumah itu juga berada di luar pagar batas antara RS dengan Pegadaian, namun berdiri di atas tanah TNI AD. Tahun 2021 ahli waris Sidiq Habib pernah menggugat BPN Kota Palembang, Kemhan RI, dan Kodam II/Swj atas terbitnya Sertifikat SPH No 152/2020 di PTUN Palembang. 

BACA JUGA:TNI Rela Patungan Bangun Rumah Warga

BACA JUGA:Rumah Warga Empat Lawang Rusak Parah Akibat Angin Puting Beliung

Dimana perkara tersebut, PTUN telah memutus dan mengabulkan eksepsi tergugat (BPN, Menhan RI, dan Kodam II/Swj) di tingkat banding dan kasasi tetap menguatkan hasil putusan PTUN Palembang (Kasasi ditolak).

Sejak 2022 hingga saat ini, tidak ada upaya hukum yang diajukan ahli waris Sidiq Habib, maka Kodam II/Swj sebagai penanggung jawab barang milik negara di wilayah akan melaksanakan penertiban aset negara dengan melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang berdiri tanpa izin dari  Kodam II/Swj di atas tanah TNI AD.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan