https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Bagindo: Jabatan Kades Melekat, Ranah Pidana, Bupati Ogan Ilir Harus Tegas

Leli oktayanti-Koordinator Divisi Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu OI-foto: ist-

OGAN ILIR,SUMATERAEKSPRES.ID – Adanya dugaan ketidaknetralan oknum kades di Ogan Ilir berikut videonya yang viral mendapat sorotan dari pengamat politik Sumsel, Bagindo Togar.

Menurutnya,video yang sudah viral itu sudah jadi bukti yang terang benderang bagi Bawaslu dan Gakkumdu untuk memutuskan dugaan ketidaknetralan oknum kades tersebut. “Itu sudah jelas ada videonya. Tinggal datangi, tanya dan periksa. Tidak perlu waktu lama,” ujarnya, kemarin. 

Berkaca dari aturan yang berlaku, apa pun alasannya, tidak boleh bagi kades untuk memihak salah satu caleg.

“Walau dia (Kades) bukan PNS, tapi dia masuk dalam jajaran pemerintahan. Harus jadi contoh dan netral,” tegas Bagindo. Nah, di sini ia meminta Bupati harus tegas terhadap perangkat desa yang tidak netral.

BACA JUGA:Pj Gubernur: Kades Jangan Arahkan Warga, Harus Netral!

BACA JUGA:Oknum Kades Ajak Coblos Caleg Tertentu, Bawaslu Ogan Ilir-Sumsel Turun Tangan

“Kalau lihat video etik, etiknya (kades) kena. Pidana juga masuk. Walau pun itu di rumah pribadi, tapi jabatannya sebagai kades melekat,” tambahnya. Bagindo menambahkan, karena ini kasus pertama di Sumsel, akan jadi perhatian semua pihak dan contoh.

“Kalau ini keputusannya kades terbukti tidak netral, maka harus ada sanksi dan ini akan buat kades atau ASN lain mungkin lebih berhati-hati. Meringankan kerja KPU dan Bawaslu juga,” tuturnya.

Tapi, kata Bagindo, kalau kemudian diputuskan tidak terbukti melanggar, maka siap-siap saja kades dan ASN lain akan melakukan hal yang sama.

“Karena itu, kami harap Bawaslu bisa tegas dan jangan bermain di wilayah abu-abu. Tidak usah takut dengan tekanan,” pungkas dia. Pengamat sosial politik sekaligus guru besar FISIP Unsri, Prof Dr H Ardiyan Saptawan MSi mengatakan, tidak semestinya seorang kades yang notabene merupakan pejabat pemerintahan melakukan tindakan yang dilarang di masa kampanye. 

BACA JUGA:Kades Ini Ladas Kalau Ada Masalah, Berani Jadi Timses, Dukung Salah Satu Caleg

BACA JUGA:Pesan Penting Kemendagri untuk Lurah, Kades hingga Camat, Wajib Baca!

Mendagri dan MenPANRB telah mengeluarkan aturan bahwa setiap ASN dan pejabat negara termasuk Kades di dalamnya tidak boleh memihak calon atau pasangan calon tertentu dan harus menjaga netralitasnya. 

"Hasil dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Bawaslu yang akan menentukan yang nantinya akan dikirim ke pimpinan kades, dalam hal ini Bupati. Jika dari hasil penyelidikan oknum Kades itu cenderung mengintimidasi dan mempengaruhi maka akan diambil tindakan disiplin. Sanksinya, mulai dari ringan hingga berat," tegasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan