Makin Mahal, Harga Rokok Naik 10 Persen Mulai 1 Januari 2024, Ini Rinciannya

Makin Mahal, Harga Rokok Naik 10 Persen Mulai 1 Januari 2024, Ini Rinciannya-Foto: rawpixels.com/freepik-

6. Jenis Tembakau Iris (TIS)

Cukai tetap; harga jual terendah Rp55-Rp180, tidak berubah dari tahun sebelumnya

7. Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)

Cukai tetap; harga jual terendah Rp290 per batang, tidak berubah dari tahun sebelumnya

8. Jenis Cerutu (CRT)

Cukai tetap; harga jual terendah Rp495-Rp5.500 per batang, tidak berubah dari tahun sebelumnya.

Artikel ini telah tayang di bacakoran.co dengan judul "Siap-siap, Cukai Naik 10 persen, Mulai Awal Tahun Harga Rokok Naik Jadi Segini"

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan