Pj Gubernur: Kades Jangan Arahkan Warga, Harus Netral!
Dr H Agus Fatoni MSi--
Bawaslu OKU juga belum ada laporan pelanggaran yang bersifat krusial. "Sampai saat ini belum ada laporan soal netralitasASN, pejabat publik atau pemerintahan," kata Ketua Bawaslu OKU Yudi Risandi didampingi Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran, Ahmad Kabul SH.
Tapi dari pengawasan lembaga adhoc, memang ada temuan yang dilaporkan ke Bawaslu OKU. Sifatnya masih administrasi. Contohnya, ada calon peserta yang ikut mendaftar mengikuti seleksi KPPS. "Persoalan ini ditangani di tingkat bawah," ujarnya.
Kanit Pidum Satreskrim Polres OKU, Ipda Omi menegaskan, belum ada laporan yang masuk dan dibahas di Gakkumdu.
Sementara, Ketua Bawaslu OKU Timur Sunarto menyoroti para caleg yang sudah melakukan kampanye di medsos. “Sebenarnya belum boleh kampanye di medsos. Menurut aturan, baru boleh dilakukan 21 hari sebelum hari H pencoblosan,” jelasnya didampingi Komisioner Divisi Pengawasan, Pencegahan, Parmas dan Humas, Bisri Mustofa.
Katanya, saat ini memang masa kampanye. “Tapi baru kampanye terbatas dan penyebaran APK. Tapi ada caleg yang curi start kampanye di medsos," kata dia. Namun untuk menertibkannya, Bawaslu agak kesulitan. Untuk pelanggaran netralitas, belum ada laporan yang masuk.
"Sebab, dari Kominfo sendiri juga tidak bisa akses terkait hal tersebut. Kami juga tidak punya akses melakukan take down akun media sosial," katanya. Dalam Peraturan KPU diatur, parpol atau caleg boleh mendaftarkan maksimal 20 akun media sosial untuk kampanye.
Wakil Bupati OKU Timur HM Adi Nugraha Purna Yudha SH mengatakan secara individu, ASN punya hak pilih. Namun harus bisa menempatkan diri. "Menempatkan diri ini artinya jangan terlibat politik praktis, tidak boleh kampanye," tegasnya.(afi/dik/gti/bis/lid/)