Pj Gubernur: Kades Jangan Arahkan Warga, Harus Netral!

Dr H Agus Fatoni MSi--

Menurutnya, singkat laporan memang ada indikasi pasal yang dilanggar. Yakni pasal 282 ayat 2 UU No 7 tahun 2017 tentang netralitas. Diatur dalam pasal itu, pihak-pihak yang dilarang ikut terlibat dalam kegiatan kampanye, salah satunya kades.  

"Pada pasal tersebut disebutkan, pejabat negara atau struktural dan fungsional dalam jabatan negeri serta kepala desa dilarang membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan maupun merugikan salah satu peserta pemilu selam masa kampanye," jelasnya. 

Apabila dugaan itu terbukti, dalam pasal 547 UU Pemilu disebutkan, sanksinya terberat 3 tahun dan denda Rp36 juta.

"Untuk itu kami mengimbau kepada pada pejabat, pemangku kepentingan daerah untuk dapat bersikap netral terhadap peserta pemilu. Jangan jadi juru kampanye, atau memasang atribut kampanye di depan rumah," imbuhnya.

Tidak hanya di Ogan Ilir, seorang ASN di kabupaten Lahat juga dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan tidak netral. Hal itu diungkap Ketua Bawaslu Lahat, Nana Priana SHI MM. "Sudah kami tindaklanjuti, terkait netralitas. Tidak terbukti," ujarnya. 

Nana mengingatkan, ASN dilarang menyukai, beri komentar, membagikan informasi dan menunjukkan dukungan kepada peserta pemilu. Baik pasangan capres maupun caleg dan parpol.

"Ketika ada ASN yang melakukan like dan share, meski hanya di medsos, itu dianggap tidak netral," ungkapnya. 

Kata Nana, bagi masyarakat yang ingin mengadu atau melaporkan adanya pelanggaran kampanye, bisa langsung ke panitia pengawas kecamatan (panwascam) atau  Bawaslu Lahat. 

"Kalau ada yang melapor, harus disertai bukti, syarat formil dan materil," imbuhnya. Kalau penuhi syarat, baru dilakukan pendalaman dan kajian. Hasilnya, akan Bawaslu rekomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta. 

Bagaimana kabupaten/kota lain? Ketua Bawaslu Muara Enim, Zainuddin, mengatakan, belum ada laporan terkait isu ketidaknetralan ASN, TNI, Polri, Camat, Lurah maupun Kades. "Kalau isu-isu saja ada, tapi kalau tidak melapor, ya percuma saja," ujarnya. 

Ia mengingatkan, laporan harus disertai bukti agar bisa ditindaklanjuti. “Kalau tidak ada, tentunya jadi fitnah,” tambah dia. Zainuddin mengatakan, pelapor juga harus bersedia untuk diperiksa oleh Bawaslu dari Gakkumdu.

“Kalau tidak mau, laporannya tidak bisa ditindaklanjuti," terangnya. Laporan pelanggaran juga akan dilihat jenisnya. Jika mengarah ke pidana, akan dilimpahkan ke kepolisian. "Tapi kalau ASN biasanya rekomendasi, karena yang menindak adalah pimpinannya,"  beber Zainuddin. 

Ia menegaskan, Bawaslu hanya sebatas memeriksa dan merekomendasikan jika terbukti. “Tapi rekomendasi kami harus ditindaklanjuti dan itu tetap kami pantau," tegasnya. Di Kota Prabumulih juga belum ada laporan dugaan tidak netralnya ASN, TNI, Polri, camat, lurah maupun kades.

Penegasan disampaikan Ketua Bawaslu Prabumulih, Afan Sira Oktrisma maupun Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH. “Kita sudah ada Gakkumdu, untuk penegakan hukum terpadu terkait pelanggaran pemilu bersama Bawaslu dan polres,” imbuhnya.

Koordinator Divisi Pencegahan Humas dan Parmas Bawaslu Banyuasin, Muslim juga mengungkap belum adanya laporan dugaan keterlibatan ASN, Camat, Kepala Desa dan RT/RW dalam kampanye Pemilu dan Pileg 2024. “Kalau menemukan, laporkan,” tukasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan