Mulai 1 Januari Beli LPG Wajib Daftar, Pakai KTP dan KK

--

PALEMBANG - Kementerian Energi, dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG Tabung 3 kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG yang sudah terdaftar.

Bagi pengguna LPG tabung 3 kg yang belum terdaftar atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di Sub Penyalur/Pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji mengatakan, langkah tersebut merupakan upaya Pemerintah untuk pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 kg tepat sasaran.

Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran. Oleh karena itu, Tutuka menghimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG tabung 3 kg.

"Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK," ungkap Tutuka, Selasa (19/12).

Dia menjelaskan, untuk mendaftar masyarakat hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di Penyalur/Pangkalan resmi. Dari data yang tercatat hingga November 2023, sebanyak 27,8 juta pengguna LPG Tabung 3 Kg telah bertransaksi melalui merchant app Pertamina di Penyalur/Pangkalan resmi.

Untuk memaksimalkan proses pendataan LPG tabung 3 kg, Pemerintah mendorong agar para pengguna LPG tabung 3 kg yang belum terdata untuk segera mendaftar. Pendataan pengguna sebagai langkah awal proses transformasi sejak 1 Maret hingga 31 Desember 2023.

Dijelaskan Tutuka pendataan ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun 2023 yang menyatakan komitmen Pemerintah melakukan langkah-langkah transformasi subsidi LPG 3 kg menjadi berbasis target penerima atau by name by address dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap.

Sebagai bentuk komitmen dan tindak lanjut Pemerintah dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 Kg tepat sasaran selanjutnya telah diterbitkan Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

"Pemerintah telah menerbitkan petunjuk teknis dan aturan pelaksana sebagai bentuk komitmen Pemerintah dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 Kg agar tepat sasaran,” tandas Dirjen Migas. (fad)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan