Catat! Anggota Polri Dilarang Foto Bersama Paslon, Caleg, Pose Jari. Propam Pantau Ini

KAPOLRI SIGIT: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. FOTO: NET--

JAKARTA,SUMATERAEKSPRES.ID -  Anggota Polri, dilarang untuk foto bersama peserta pemilu. Baik itu pasangan calon (paslon) capres-cawapres, ataupun calon anggota legislatif (caleg). Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan Polri harus netral pada Pemilu 2024 ini

"Ada arahan Pak Kapolri tentang netralitas. Tentunya ada juga Undang-Undang yang mengatur tentang Kepolisian, Pasal 28 ayat (1) dan (2), bahwa polisi netral," kata Kadiv Propam Polri irjen Pol Syahardiantono, Minggu, 17 Desember 2023.

Sebagai salah satu unsur pengawasan di bidang pembinaan profesi, dan pengamanan di lingkungan internal, Divisi Propam berkomitmen untuk menjaga netralitas seluruh personel Korps Bhayangkara.    

Katanya, ada pendekatan yang dilakukan. Yakni preemtif, preventif, dan represif. Karowabprof Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto menjelaskan, untuk preemtif, pihaknya fokus melakukan penguatan di internal.

BACA JUGA:3 Mobil Rombongan Capres Anies Baswedan Tabrakan Beruntun, Ini Pemicunya

BACA JUGA:Perahu Ketek Disapu Ombak, Bayi Meninggal Dunia Lepas dari Dekapan . Ayahnya Masih Hilang

“Di antaranya, meningkatkan ketakwaan hingga keteladanan pimpinan dari unit terkecil,” tuturnya, kemarin.

Preventif, pihaknya melakukan deteksi dini. Di Divisi Propam, ada Biro Paminal, tugasnya pengamanan internal Polri. “Deteksi dini netralitas, patroli siber, dan tahapan Pemilu. Kami ada Propam melekat di situ pengawasan," tegasnya.

Sedangkan segi represif, Propam telah membentuk Tim Khusus (Timsus) dari Biro Paminal, Provos dan Wabprof, apabila ditemukan adanya pelanggaran dari personel Polri.

Agus juga menyinggung, soal aturan bagi anggota Polri dalam mengggunakan media sosial (medsos).

BACA JUGA:Inilah Keinginan KPU terhadap Media dalam Pemilu 2024

BACA JUGA:Kampanye Pemilu 2024 Masih Adem Ayem, Meski KPU Sudah Siapkan Gelanggang. Ini Polanya Kini

Agus menegaskan, anggota Polri dilarang untuk foto bersama pasangan calon (paslon), selfie dengan pose yang berpotensi memunculkan persepsi keberpihakan.

Kemudian mempromosikan, menanggapi, menyebarluaskan, gambar foto paslon via media massa, online dan media sosial.

"Termasuk juga pose foto dengan jari-jari itu. Kalau ada angkatan bintara dan perwira, ada angkatan yang mengarah ke sana tidak boleh," tegasnya. 

Pihaknya juga sudah menyiapkan mekanisme apabila ditemukan pelanggaran oleh jajaran kepolisian.

BACA JUGA:Jangan Rusak Pohon demi Kampanye! Bawaslu OKI Tegas: APK di Pohon Harus Diturunkan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan