https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Catat! Anggota Polri Dilarang Foto Bersama Paslon, Caleg, Pose Jari. Propam Pantau Ini

KAPOLRI SIGIT: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. FOTO: NET--

BACA JUGA:Belum Boleh Kampanye di Medsos

Pertama, akan melakukan klarifikasi untuk memastikan kebenarannya, dan nerkoordinasi dengan pihak Bawaslu.

Soal pengaduan masyarakat (Dumas), juga akan diklarifikasi.

”Apabila terbukti mengarah ke pelanggaran, maka bakal diterbitkan laporan polisi (LP) dari Propam Polri, dilanjutkan penindakan,” urainya.

Pelanggaran kode etik 14 hari sudah selesai. Untuk ASN, 7 hari setelah LP selesai. “Kami lakukan ini, bahwa kami (Polri) serius tentang netralitas ini," ucapnya.

BACA JUGA:Kampanye Hari Pertama Belum Semarak, TKD Prabowo-Gibran Bagi Ribuan Nasi Kotak-Susu

BACA JUGA:Cegah Gesekan, Bagi Zona Kampanye Terbuka, Jumlah Lokasi Tiap Kecamatan Bervariasi

Sanksi terkait hal itu diatur dalam PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, sebagaimana Pasal 12 ayat (1) pelanggaran kode etik.

Kemudian, aturan terkait Pemilu tertuang dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 pasal 4 huruf h tentang Netralitas. Dan pada Pasal 8, tidak boleh politik praktis.

"Tapi sebelum masuk ke sana, kami ada mekanisme gelar perkara. Apakah kategori ringan, sedang, apa berat. Yang terberat adalah PTDH, terberat di kode etik," paparnya.

Terpisah, Anggota Kompolnas Albertus Wahyurudhanto,mengatakan Polri merupakan salah satu leading sector yang bertanggung jawab memastikan seluruh tahapan Pemilu berjalan dengan aman, damai dan lancar.

BACA JUGA:Sensasi Lari Lewati Ampera

BACA JUGA:Sosok Almarhumah Hj Zalifah, Ibunda Pj Wali Kota Palembang, Bersahaja, Suka Bantu Warga Kesulitan Beras

Polisi memang tidak boleh berpolitik. Tapi jangan lupa dalam Pemilu, polisi bertanggung jawab pengamanan dan pelaksanaan Pemilu. Sehingga tentu juga terlibat.

“Tetapi terlibat bukan arti memberikan supoort kepada kekuatan politik, tapi berikan dukungan ke KPU dan Bawaslu agar berjalan dengan lancar," jelasnya.

Dalam PKPU dan UU Nomor 17 Tahun 2007, sambung Albertus, jelas diatur soal tugas Polri menjaga capres-cawapres, kotak suara dan memastikan seluruh pengamanan proses pesta demokrasi lima tahunan itu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan