Buat Panas Dingin. Para Caleg Bisa Dijerat TPPU. PPATK Ribuan Caleg Lakukan Transaksi Mencurigakan Ini
PPATK Temukan Indikasi Ribuan Caleg Lakukan Transaksi Mencurigakan--
JAKARTA – Transaksi mencurigakan ribuan calon anggota legislatif (caleg) yang ditemukan PPATK bisa menjadi pintu masuk penegak hukum lain.
Ada potensi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Humas Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) M. Natsir Konga mengatakan, analisis transaksi mencurigakan pada calon anggota legislatif terdaftar itu telah dilakukan.
PPATK sudah menemukan sampel. Salah satunya transaksi yang masuk dari illegal mining atau pertambangan ilegal tak berizin.
BACA JUGA:30 Caleg Lakukan Pelanggaran Kampanye
BACA JUGA:Sejumlah Bacaleg Alami Pergantian
Namun, PPATK enggan menyebut detail laporan itu. Hasil analisis PPATK, kata Natsir, hanya dapat disampaikan kepada penyidik.
Saat ini, ribuan transaksi mencurigakan tersebut sudah disampaikan ke KPU dan Bawaslu.
Kata Natsir, PPTAK telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi transaksi mencurigakan tersebut. Salah satunya membentuk tim kerja analisis kolaboratif.
Pertukaran informasi di sektor publik dan privat bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan dan aparat penegak hukum.
BACA JUGA:Tak Siapkan Ruang Khusus Caleg Depresi
BACA JUGA:Ketua KNPI Imbau Masyarakat Pilih Caleg Dengan Cermat, Jangan Yang Oportunis
Natsir mengungkapkan, selain transaksi mencurigakan itu, PPATK juga bersiap melakukan pemantauan terkait potensi politik. Lewat transaksi e-wallet dan e-money.
’’Transformasi terkait praktis serangan fajar dengan teknologi ini perlu diwaspadai bersama,’’ jelasnya.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Lolly Suhenty meminta publik untuk bersabar terkait dengan laporan transaksi mencurigakan rekening para caleg sebagaimana laporan PPATK.
Lolly menyebut pihaknya mengedepankan prinsip kehati-hatian untuk mendalami laporan tersebut. ”Pekan depan Insya Allah kami akan sampaikan (perkembangannya, Red),” bebernya.
BACA JUGA:85 Lokasi Pemasangan APK di Muba, Ingat Caleg Ga Boleh Pasang Sembarangan Yah!
BACA JUGA:Ternyata Ini Penyebab Banyaknya Baliho Caleg di Muratara Robek dan Tumbang!
Deputi Pendidikan dan Peran Serta Msasyarakat KPK, KPK Wawan Wardiana mengatakan, KPK tidak bisa masuk dalam proses pengungkapan dan penanganan transaksi mencurigakan yang masuk ke DCT.
Sebab, itu merupakan perorangan dan bukan bagian dari penyelenggara negara. ”Itu kewenangan KPU, Bawaslu, dan aparat penegak hukum yang tergabung dalam gakkumdu,’’ bebernya.
Namun, KPK bisa masuk jika calon tersebut merupakan petahana. Artinya, mereka saat ini masih menjabat anggota legislatif yang digaji oleh negara lewat APBN maupun APBD.
Jika ada indikasi transaksi mencurigakan dan melanggar hukum, KPK bisa turun tangan kalau diminta bantuan oleh KPU.
BACA JUGA:Miliki Caleg Potensial, Targetkan 11 Kursi
BACA JUGA:Desak Tertibkan APK Bacaleg
Disinggung soal aliran duit untuk biaya kampanye kontestan pemilu, Wawan menyebut KPK telah melakukan beberapa kajian di beberapa pilkada sebelumnya.
Studi KPK 2021 tentang benturan kepentingan pendanaan pilkada 2020 menunjukkan itu. Bahwa modal finansial berpengaruh hingga 95 persen untuk pemenangan calon.
Sementara visi, misi, dan program kerja hanya berpengaruh sebesar 40,2 persen untuk pemenangan. (*)