Begini Kewajiban Parpol Terhadap Penggunaan Bantuan Dana Hibah

--

BATURAJA, SUMATERAEKSPRES.ID -   Bantuan hibah keuangan setiap tahun yang diberikan kepada partai politik (parpol) dari pemerintah daerah wajib dipertanggungjawabkan sebelum bantuan berikutnya diberikan.

Pengurus parpol harus menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan pengelolaan anggaran yang sudah diberikan tersebut. 

BACA JUGA:Terbukti Lantik Kader Parpol jadi Anggota Bawaslu

BACA JUGA:Jadi Ketua TKD Prabumulih, Ridho Yahya Beri Pesan Penting Bagi Parpol, Catat!

Sebelum menyusun laporan, Badan Kesbangpol OKU memberikan bimbingan kepada pengurus parpol. 

“Penghitungan bantuan bagi parpol sebelumnya berdasar perolehan jumlah kursi di DPRD OKU,” ujar Sekretaris Kesbanpol OKU, Novian Ardi.

Bimbingan teknis sudah diberikan. Karena sebelum laporan disampaikan Pemkab OKU melalui Kesbangpol wajib membimbing dan mengarahkan setiap petunjuk teknis. 

''Sehingga laporan penggunaan keuangan tersebut dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan yang berlaku,'' ujarnya.

BACA JUGA:Emang Boleh ASN Jadi Saksi Parpol? Begini Kata Sekda OKU Timur

BACA JUGA:Ini 6 Komitmen Parpol Hadapi Pemilu

Dari bimtek tersebut juga pengurus parpol sudah bisa meningkatkan pengetahuan. Sehingga bisa lebih terampil memanfaatkan dan membuat laporan.

Selain itu, diharapkan mampu mengaplikasikan, mengelola dan menggunakan dana bantuan keuangan secara baik. 

Agar parpol terhindar dari kekeliruan dalam laporan. ''Seperti pada periode 2022 lalu, laporan sudah baik dan benar.  Kedepan juga diharapkan tetap zero kesalahan,” ujarnya. (bis)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan