DPR Desak Pemerintah Tuntaskan PP Turunan UU ASN, Harus Kelar Sebelum Tanggal Ini

Ilustrasi artikel berjudul DPR Desak Pemerintah Tuntaskan PP Turunan UU ASN, Harus Kelar Sebelum Tanggal Ini. Foto: Budiman/sumateraekspres.id--

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Meski telah mendapatkan persetujuan, turunan peraturan dari Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) masih menjadi sorotan, terutama oleh Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus.

Gaus menyatakan kesiapannya untuk memastikan proses pendataan non-ASN dalam penyusunan struktur tenaga honorer, sambil berharap agar peraturan turunan UU ASN segera diselesaikan.

Salah satu langkah yang diambil oleh pemerintah, bekerja sama dengan Komisi II DPR RI, untuk mengatasi masalah struktur tenaga honorer adalah mengangkat non-ASN menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Nah, untuk hal ini seharusnya sudah terselesaikan pada Desember 2024," ungkap Guspardi pada Kamis, 14 Desember 2023.

BACA JUGA:UU ASN Bawa Sejahtera, Mulai 2024 PNS dan PPPK Bakal Dapat Bonus dan Insentif Triwulan, Begini Skemanya

BACA JUGA:Ada Dugaan Pengumuman Seleksi PPPK Guru Mundur untuk Hindari THR, Benarkah?

Ia menekankan pentingnya penyelesaian masalah tenaga honorer sesuai dengan mandat UU ASN 2023 sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak mereka yang telah berdedikasi selama puluhan tahun.

Namun belum mendapatkan status ASN, baik sebagai PPPK paruh waktu maupun penuh. Semua ini diharapkan dapat diselesaikan sebelum Desember 2024.

"Dengan demikian, kami berharap Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dapat mempercepat proses audit dan validasi data tenaga honorer."

"Selain itu, perlu segera menuntaskan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan UU ASN yang telah disahkan," tegas Gaus.

BACA JUGA:Teruntuk Peserta Seleksi CPNS dan PPPK, Harus Tahu ini Beda Tes SKD dan SKB

BACA JUGA:60 Pemda Seleksi Tambahan PPPK, Masih Proses Pengolahan Hasil Nilai

Pentingnya langkah-langkah tersebut adalah untuk memastikan keadilan dalam pengangkatan tenaga honorer dan mencegah potensi intervensi atau ketidaksesuaian data.

"Komisi II DPR RI berkomitmen untuk mengawal dan memastikan bahwa UU ASN tidak hanya menjadi regulasi formal semata."

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan