UU ASN Bawa Sejahtera, Mulai 2024 PNS dan PPPK Bakal Dapat Bonus dan Insentif Triwulan, Begini Skemanya
Ilustrasi artikel UU ASN Bawa Sejahtera, Mulai 2024 PNS dan PPPK Bakal Dapat Bonus dan Insentif Triwulan, Begini Skemanya. Foto: Screenshot UU ASN--
BACA JUGA:6 Tunjangan yang Diterima PNS dan PPPK, Bagaimana Nasibnya Pada 2024?
Dengan perkembangan ini, PNS dan PPPK dapat melihat masa depan dengan lebih optimis, menanti kepastian terkait bonus akhir tahun dan insentif triwulan yang diatur dalam regulasi yang tengah digodok oleh pemerintah.
Peningkatan Penghasilan ASN, Langkah Menuju Kesetaraan dengan BUMN
Selain itu, penghasilan mereka akan segera disetarakan dengan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Perubahan ini terjadi menjelang Pemilihan Presiden 2024 yang dijadwalkan pada bulan Februari mendatang. Penyesuaian ini mengingatkan pada kenaikan gaji ASN pada tahun 2019 sebelum Pemilihan Presiden, yang melibatkan PNS, Polri, dan TNI, dengan kenaikan rata-rata sebesar lima persen.
BACA JUGA:INFO PENTING Terkait Pengumuman Seleksi PPPK 2023, Peserta Wajib Baca!
Sebagai persiapan menjelang Pemilihan Presiden 2024, pemerintah sedang merancang rencana peraturan pemerintah (RPP) yang berfokus pada peningkatan penghasilan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). RPP ini merupakan hasil dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada 31 Oktober 2023 sebagai pengganti UU No. 5/2014.
Dalam upaya mendukung mobilitas talenta sesuai dengan amanat UU ASN terbaru, pemerintah bertekad untuk menyamakan penghasilan atau gaji ASN dengan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Aparatur dari Kementerian PANRB, Yudi Wicaksono, menyatakan bahwa peningkatan penghasilan ini.
Bertujuan untuk mengurangi ketidaksetaraan dalam gaji yang mungkin membuat pegawai BUMN enggan menjadi ASN, sementara banyak ASN yang berminat untuk bergabung dengan BUMN.
Dalam upaya ini, penghasilan ASN akan disesuaikan dengan gaji pegawai BUMN, dan sistem penggajian baru akan melakukan penilaian terhadap penghasilan di BUMN setiap tiga tahun.
BACA JUGA:PPPK Bisa Jadi Kepala Dinas, Pj Wako Ratu Dewa Beri Pesan Ini
BACA JUGA:Beredar Daftar Gaji PPPK 2024 Pascakenaikan Alokasi Anggaran APBN, Ini Data Lengkapnya
"Kita akan terus mengikuti perkembangan mereka," kata Yudi.
Selain itu, skema remunerasi yang baru akan diperkenalkan, di mana gaji tetap ASN akan lebih tinggi daripada insentif yang diberikan.
"Kita ingin menarik talenta terbaik dengan meningkatkan kesejahteraan ASN," tegas Yudi, sambil merinci komponen terbesar dari penghasilan AS.
Yaitu gaji sebesar 40 persen, diikuti oleh insentif sebesar 30 persen, manfaat lain sebesar 25 persen, dan peningkatan kualitas (pembelajaran) sebesar 5 persen.