Tidak Bisa Dijualkan, Minyak Mentah Terbakar

ILLEGAL DRILLING

SEKAYU – Terungkapnya praktik illegal drilling akibat insiden kebakaran, kembali terjadi di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) awal 2023 ini. Kali ini di Dusun IV, Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Rabu (4/1) sore. Beruntung tidak menimbulkan korban jiwa.

Polisi pun bergerak cepat, menangkap pemilik usaha ilegal yang tempatnya terbakar, Sandri Haryanto alias Apek (48). “Dia ditangkap di rumahnya, Kelurahan Babat, Kecamatan Babat Toman, Muba, Jumat (6/1) jam tiga pagi,” kata Kapolres Muba AKBP Siswandi SIK.

Dia sudah bersiap hendak melarikan diri ke luar kota, sebelum akhirnya diciduk aparat Polsek Sanga Desa dan Unit Pidsus Satreskrim Polres Muba.  “Tersangka dijerat Pasal 52 UU RI No.2/2001 tentang Migas, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka ke-7 UU RI No.11/ 2020 tentang Cipta Kerja, jo Pasal 188 KUHP," tegas Siswandi.

Dijelaskan, penyebab kebakaran terjadi pada bak penampungan minyak mentah hasil pengeboran sumur minyak yang dikelola tersangka Apek. ”Penampungan minyak ini, karena penutupan aktivitas penyulingan minyak ilegal, sehingga minyak tidak dapat dipasarkan," klaimnya.

Sehingga kemudian, diduga muncul percikan api dari mesin penyedot air, yang digunakan untuk mengalirkan minyak. “Terjadi ledakan, api menyambar atau membakar tempat penampungan minyak mentah, dan sumur minyak serta merembet ke sekitar lokasi,” terang alumni Akpol 2002 itu.

Dari tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengamankan barang bukti  1 mesin sedot bekas terbakar, 1 pipa paralon ukuran 10 inch bekas terbakar, 1 pipa paralon ukuran 3 inch bekas terbakar, 1 buah katrol, 2 kerangka besi tedmon, seperangkat alat Rig (ngebor), tali sepanjang sekitar 10 meter, sisa minyak mentah sekitar 5 liter, dan selang sekitar 3 meter bekas terbakar.

Tersangka Sandri alias Apek, mengaku sudah lebih dari satu tahun melakukan aktivitas pengeboran minyak. "Saya selaku pemilik. Kalau kebakaran itu informasi dari anak (pegawainya). Api dari mesin pemindahan minyak dari sumur ke penampungan," akunya.

Dia membuat penampungan besar minyak itu, karena minyak mentah hasil pengeboran sementara ini tidak bisa dijual. "Sudah sejak November (2022), penjualan macet karena dilarang. Jadi minyak mentah menumpuk, terus terjadi kebakaran ini,” tuturnya. (kur/air/)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan