Bagindo: Waspadai Penyusupan KPPS

Bagindo Togar-Foto: Ist-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 akan dimulai pada 11 Desember 2023. 

Pembentukan KPPS dianggap krusial sebagai representasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada hari pemungutan suara. Pengamat politik Bagindo Togar mencatat adanya upaya 'penyusupan' oleh tim sukses caleg untuk memenangkan partai politik. “Ini menjadi strategi mengarahkan anggota KPPS melalui berbagai cara,” tegasnya.

Bagindo menyebut tim sukses berusaha memasukkan orang-orang mereka ke KPPS secara sistematis. Tujuannya adalah memengaruhi pemilih, terutama yang memiliki preferensi 'abu-abu' atau penyandang disabilitas. “Proses pemilihan anggota KPPS perlu diawasi ketat untuk menjaga profesionalitas dan mencegah pelanggaran, mengingat pengalaman buruk pada Pemilu sebelumnya,” tuturnya.

Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya mengumumkan pendaftaran calon anggota KPPS dimulai pada 11 Desember 2023, dengan pelantikan anggota KPPS dijadwalkan pada 25 Januari 2024. Setiap TPS akan memiliki tujuh petugas KPPS, dan di Sumsel, terdapat 25.985 TPS dengan total 181.895 orang.

Syarat umum untuk calon anggota KPPS adalah minimal 17 tahun dan diutamakan tidak lebih dari 55 tahun. Selain itu, perhatian khusus diberikan pada isu kesehatan setelah insiden Pemilu 2019. 

“Saya mengimbau agar KPU melakukan kerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk melakukan skrining riwayat kesehatan dan pendaftaran program JKN guna mengantisipasi risiko kesehatan yang mungkin terjadi selama tugas KPPS,” pungkasnya. (iol/)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan