Ada Klaim, Pasien Bodong, Mata-matai Klinik-RS, Dirut BPJS Kesehatan Ungkap Modus Kecurangan

Ada Klaim, Pasien Bodong, Mata-matai Klinik-RS, Dirut BPJS Kesehatan Ungkap Modus Kecurangan -Foto : net-

Ia menambahkan, Kemenkes punya kewenangan untuk membina dan menghukum rumah sakit yang melakukan kecurangan. Misalnya,  jika terjadi phantom billing oleh faskes atau nakes, maka pemerintah dapat mengontrol itu. “Kemenkes punya regulatory power untuk bisa mengatur perizinan dari tenaga kesehatan, tenaga medis, dan faskes. Ketika ditemukan adanya kecurangan, maka pelakunya bisa dipanggil,” tuturnya. 

Budi menbamahkan, dunia kesehatan tidak memiliki standar treatment yang sama antara satu penyelenggara dengan penyelanggara laina. Contohnya, di faskes A operasi usus buntu Rp500 ribu, tapi tempat lain bisa Rp5 juta. “Industri ini memiliki informasi yang tidak simetris,” bebernya. (*/chy/way/)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan