Tak Sepadankan NIK jadi NPWP hingga Akhir Tahun 2023, Ini Risikonya bagi Wajib Pajak
NIK NPWP: Contoh kartu NPWP yang sudah sepadankan NIK sebagai NPWP. FOTO: IST--
PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.ID - Memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), terakhir paling lambat 31 Desember 2023.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), terus meminta agar para wajib pajak (WP) segera memadankan NIK dengan NPWP.
Pemadanan ini harus dilakukan WP, sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP, Dwi Astuti mengatakan sejalan dengan diintegrasikannya NIK sebagai NPWP, maka seluruh pelayanan DJP hanya dapat diakses menggunakan NIK bagi WP Orang Pribadi dalam negeri.
BACA JUGA:Begini Cara Validasi NIK Jadi NPWP
BACA JUGA:Perjodohan NIK-NPWP dan Dampaknya Terhadap Sistem ILAP
Wajib pajak pribadi yang belum memadankan NIK dengan NPWP hingga tenggat waktu yang diberikan DJP, maka dapat terkendala dalam mengakses layanan perpajakan yang mensyaratkan NPWP.
Seperti melakukan pelaporan SPT, dan urusan lain WP yang administrasinya mensyaratkan lampiran fotokopi NPWP.
"Bagi WP Orang Pribadi yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP pada saat implementasi penuh nantinya akan terkendala dalam mengakses layanan perpajakan, termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP, karena seluruh layanan tersebut akan menggunakan NIK sebagai NPWP," kata Dwi, belum lama ini.
Karena itu, DJP terus mengimbau WP untuk segera melakukan pemadanan NIK dengan NIPW, agar yang bersangkutan lebih mudah dalam mengakses layanan perpajakan nantinya.
BACA JUGA:Pemilik NIK dan NPWP Wajib Tahu ?
BACA JUGA:No Ribet, Dari Rumah NPWP Langsung Jadi, Begini Caranya
Untuk memadankan NIK sebagai NPWP, dapat melalui situs pajak.go.id, agar lebih mudah dalam mengakses layanan perpajakan pada saat diimplementasikan penuh nantinya.
Penggunaan NIK sebagai NPWP rencananya baru akan terimplementasi secara penuh pada pertengahan 2024 mendatang.