Tak Sepadankan NIK jadi NPWP hingga Akhir Tahun 2023, Ini Risikonya bagi Wajib Pajak

NIK NPWP: Contoh kartu NPWP yang sudah sepadankan NIK sebagai NPWP. FOTO: IST--

5. Jika sudah selesai, kemudian klik 'Validasi'. Sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)

6. Kemudian jika data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik 'Ok' pada notifikasi itu

7. Selanjutnya, pilih menu 'Ubah Profil'

8. Pada bagian ubah profil, anda juga dapat melengkapi bagian data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga

9. Jika sudah selesai melengkapi profil dan tervalidasi, maka anda sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online. (*/air)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan