Baru Satu Pelaku Menyerahkan Diri

Roy Riady SH MH--

SUMATERAEKSPRES.ID -  PRABUMULIH – Dari enam pelaku yang berboncengan dua motor, polisi baru berhasil mengamankan lima pelaku yakni EK (17), RN (17), AP (17), RA (17), dan RD (17).

Kelima pelaku, tiga diantaranya berstatus sebagai pelajar dan sisanya ada yang sudah lulus dan ada yang tidak tamat sekolah.

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi melalui Kasat Reskrim, Iptu Mas Suprayitno dikonfirmasi membenarkan satu pelaku tawuran live IG menyerahkan diri. "

Sempat DPO, namun seorang pelaku akhirnya menyerahkan diri, dengan inisial M (17)," sebutnya.

Dijelaskannya, pelaku M menyerahkan diri dan diantarkan oleh keluarganya. "Pelaku akan diproses dan diperiksa lebih lanjut," tukasnya. 

Diberitakan sebelumnya, gangster yang kerap meresahkan warga Kota Prabumulih dengan tawuran sambil live media sosial (medsos) di siang hari bolong akhirnya diringkus Tim Gurita Satreskrim Polres Prabumulih. 

Dalam kesempatan itu, Kasat Reskrim mengimbau kepada seluruh pemuda, khususnya pelajar untuk tidak melakukan aksi tawuran yang dapat merugikan diri sendiri dan juga merugikan orang lain.

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 80 ayat 2 UU No 35/2014 tentang perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara kurang lebih 5 tahun," tukasnya. 

Sementara itu, Kepala Kejaksaan (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH mengaku prihatin atas tingginya intensitas aksi tawuran yang terjadi dalam sebulan terakhir. 

"Saya melihat itu geram, saya telepon Pak Kapolres dan Pak Kasat Reskrim, cuma kasih tahu cepatlah ditangkap," tegasnya.

Ia mengaku karena hal itu membuat orang-orang menjadi takut dan meresahkan. "Live bawa celurit, kejar-kejaran kalau nabrak kendaraan kita, kita juga yang repot.

Kalau kita duduk di toko, dia nyasar, kita dibacoknya," ujar Roy Riady dengan nada kesal.

Lebih lanjut Kajari mengungkapkan, ia telah berkoordinasi dengan Kapolres Prabumulih untuk memastikan penegakan hukum yang efektif dan preventif terhadap para pelaku aksi tawuran.

Kajari menekankan perlunya penegakan hukum yang efektif, dan jika perlu, hukuman penjara agar pelaku dapat menyadari konsekuensi dari tindakan mereka.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan