Pencabul ABG Dibui

Tersangka Deni--

Ngaku Sudah 7 Kali Berhubungan

SEKAYU - Seorang anak di bawah umur berinisial M yang masih berusia 14 tahun mengaku telah dicabuli oleh tersangka Deni (19). Keduanya warga satu desa di Kecamatan Jirak Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin.

Kejadian tersebut terungkap setelah sang kakak R (27) merasa curiga karena M sering ke luar rumah. Setelah diinterogasi, M akhirnya mengakui sudah disetubuhi Deni sehingga melaporkan kejadian tersebut Polsek Sungai Keruh.

Selanjutnya kasus tersebut dilimpahkan dan ditangani oleh unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Muba. Kapolres Muba AKBP Imam Safii melalui Plt Kasat Reskrim Polres Muba Iptu Dedy Kurniawan membenarkan adanya laporan kejadian tersebut. “Setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan gelar perkara disimpulkan, tersangka Deni telah cukup bukti memenuhi unsur tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur,” tuturnya.

Persetubuhan ini kata Iptu Dedy terakhir dilakukan Sabtu (18/11), pukul 18.30 WIB di dalam WC kantor UPTD Sungai Keruh di Desa Tebing Bulang, Kecamatan Sungai Keruh. “Menurut pengakuan tersangka sebelumnya sudah melakukan hubungan layaknya suami istri tersebut sudah 7 kali,” jelasnya.

Atas perbuatannya tersangka Deni kami jerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2) jo Pasal 76D UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak. “Tersangka Deni diancam hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar,” pungkas Dedy. (kur)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan