Data Kembali Honorer Tercecer

Dewan Pembina Forum Honorer K2 Teknis Administrasi Indonesia Nur Baitih--

JAKARTA, SUMATEREKSPRES.ID  - Honorer yang tercecer akan didata kembali. Begitu juga dengan honorer yang sudah dirumahkan atau kena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Dewan Pembina Forum Honorer K2 Teknis Administrasi Indonesia Nur Baitih mengungkapkan sesuai informasi dari pejabat Kantor Staf Presiden (KSP), honorer yang dirumahkan maupun tercecer akan dimasukkan ke pendataan. Nantinya pendataan akan dilakukan kembali oleh pemerintah.

Itu karena ada wacana pemerintah memverifikasi data honorer kembali lantaran banyaknya masukan Komisi II akibat banyak (honorer) yang tercecer.

"Jujur agak sedikit kaget kalau didata ulang tentunya pasti akan bertambah jumlahnya dari 2.3 juta bisa menjadi 3 juta," ujar Nur Baitih, Minggu (3/12). 

BACA JUGA:Asik ASN yang Mau Kerja di Wilayah Ini Bakal Dapat Insentif Khusus

BACA JUGA:YES! ASN Bakal Dapat Insentif Setiap 3 Bulan, Begini Skemanya

Jumlah itu belum dikurangi honorer yang ikut tes di 2022 dan lulus optimalisasi pada 2022, bahkan tidak sedikit juga honorer yang ikut tes di 2023.

Namun, apa pun upaya pemerintah dalam penyelesaian honorer menjadi ASN, Nur, sapaan akrabnya mengaku sangat setuju asalkan ini bisa betul-betul menyelesaikan permasalahan status honorer agar tidak ada lagi diskriminasi. 

Dia berharap para kepala daerah yang sudah merumahkan honorer K2 dan non-K2 untuk meninjau kembali keputusannya.

Pemerintah pusat sudah berupaya menerbitkan UU No 20/2023 tentang ASN, sehingga tidak ada penghapusan honorer. Pemda malah diharuskan menyelesaikan honorer melalui pengangkatan menjadi ASN PPPK penuh waktu maupun paruh waktu. 

BACA JUGA:Jangan Tunda Beli Rumah, Dapat Insentif PPN-DTP

BACA JUGA:Dorong Nakes Sosialisasi Pola Hidup Sehat, Pj Gubernur Launching Ruangan Insentif di RSUD Siti Fatimah

Sebelum UU ASN baru ini terbit, tambahnya, MenPAN-RB Azwar Anas juga sudah menerbitkan surat edaran yang meminta agar Pemda mengalokasikan dana gaji honorer sampai 2024. Tidak boleh dikurangi, baik sisi jumlah bulan maupun nominalnya. 

"Saya mengingatkan teman-teman yang tengah berjuang untuk tetap tenang, tidak emosi dan tetap merendah, karena honorer ini pihak memohon. Jadi, ikuti alurnya dan jangan bertindak gegabah," jelasnya. Nur mengungkapkan pejabat KSP memberikan bocoran bahwa UU 20/2023 tentang ASN akan mengakomodasi semua honorer dengan memberikan banyak kemudahan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan