RESMI, Bank Indonesia Tarik Peredaran 3 Jenis Uang Logam Rupiah. Segera Tukarkan Uang Logammu Disini!

Bank Indonesia tarik peredaran pada 3 jenis uang logan. Foto : net--

Untuk uang logam Rupiah yang sudah lusuh, cacat, atau rusak, proses penggantian akan mengikuti Peraturan Bank Indonesia terkait pengelolaan uang Rupiah. 

Jika fisik uang logam Rupiah lebih besar dari setengah ukuran aslinya dan dapat diidentifikasi keasliannya, penggantian akan diberikan sesuai nilai nominal yang ditukarkan. 

BACA JUGA:Ada Banyak Posisi, BUMN PT VIKA Persero Buka Lowongan Kerja. Penempatan di SUMSEL. Simak Kualifikasinya!

BACA JUGA:Wow, Hakim Agung Gazalba Saleh Diduga Beli Rumah Rp7,6 Miliar dari Uang Gratifikasi

"Namun, jika fisik uang logam Rupiah sama atau kurang dari setengah ukuran aslinya, penggantian tidak akan diberikan,"pungkasnya.(Novis)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan