Sekamar Maksimal 4 Pasien, 2025, Target 100 Persen Rumah Sakit Terapkan KRIS

dr Siti Khalimah SpKJ MARS Dirut RSMH Palembang--

“Untuk KRIS belum ada informasi lebih lanjut," ucapnya. Kalaupun nanti kelas 1, 2 dan 3 dihapuskan serta diganti KRIS, kemungkinan iuran BPJS Kesehatan akan lebih mahal. Jika mengacu pada standar sekarang, satu kamar 4 pasien itu masuk kategori kelas 2.

Jadi, yang selama ini kelas 3, maka harus naik dan itu berarti iurannya jadi lebih mahal. “Kalau sudah KRIS, maka pelayanan bagi pengguna BPJS Kesehatan harus lebih baik lagi, walaupun sekarang lumayan baik,”  imbuhnya.

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Muara Enim, dr Eni Zatila MKM menilai, konsep  KRIS yang sedang disosialisasikan bisa diterapkan di rumah sakit pemerintah dan swasta secara bertahap. 

Yang pasti, pemda juga mulai memikirkan penerapan KRIS ini. Setidaknya jangan sampai iuran peserta naik. Sebab, kemampuan keuangan daerah berbeda. “Tapi karena ini akan diterapkan menyeluruh, tentu harus ada regulasi standar. Kami rasa ini tidak akan mengganggu program Universal Health Coverage/UHC," tegasnya.

Untuk anggaran 2023, Pemkab Muara Enim menanggung  174.740 jiwa warga tidak mampu sebagai peserta JKN dengan anggaran iuran sebesar Rp79.266.600.000.  "Untuk fasilitas kesehatan, secara khusus di rumah sakit mulai mempersiapkan ruang KRIS. Saat ini dalam proses pembenahan dan pemenuhan sarana prasarana, termasuk SDM," tukas dr Eni. (*/nni/bis/uni/way/)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan