Belum Ada Rencana Iuran BPJS Naik, Masih Tunggu Hasil Uji Coba 12 RS
Ada Klaim, Pasien Bodong, Mata-matai Klinik-RS, Dirut BPJS Kesehatan Ungkap Modus Kecurangan -Foto : net-
SUMATERAEKSPRES.ID - Tampaknya, proses penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) di rumah-rumah sakit belum akan diterapkan secara merata dalam waktu dekat ini. Humas BPJS Kesehatan Kota Palembang, Hendra Kurniawan mengatakan, sampai saat ini belum ada informasi lebih lanjut terkait rencana penghapusan kelas pasien BPJS Kesehatan.
"Untuk sementara ini pelaksanaan yang masih sesuai dengan Perpres yang berlaku, yaitu kelas 1, 2, dan 3," jelasnya. Dengan kata lain, belum ada regulasi baru atau penghapusan regulasi lama terkait pelaksanaan sistem kelas di rumah sakit.
Pemerintah memang berencana menghapus kelas iuran BPJS Kesehatan 1, 2, dan 3. Nantinya, semua peserta BPJS mendapatkan layanan kesehatan pada KRIS. Tapi, sistem baru itu diprediksi baru akan berjalan 1 Januari 2025.
Sebab, ada banyak hal yang harus dibenahi dan disesuaikan untuk penerapan KRIS. Misalnya saja, ruang rawat inap yang selama ini bisa diisi enam tempat tidur, harus dikurangi jadi maksimal empat tempat tidur. Otomatis, rumah sakit perlu banyak ruangan untuk bisa menerapkan KRIS secara menyeluruh. Belum lagi standar-standar lain yang harus dipenuhi.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengungkapkan, pihaknya juga masih menunggu hasil uji coba yang sedang dilakukan pemerintah pada 12 rumah sakit. "Jadi BPJS menunggu. Karena sekarang sedang uji coba, menunggu kebijakannya seperti apa," imbuh dia
Akankah iuran BPJS Kesehatan naik dengan penerapan KRIS? Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Agustian Fardianto mengatakan, leading sector penerapan KRIS berada di Kemenkes.
Jadi belum bisa dipastikan apakah ketika kelas kepesertaan BPJS Kesehatan dihapus akan berpengaruh pada iuran bulanan yang dibayar peserta. "Yang pasti, hingga saat ini program JKN masih berjalan on the right track. Belum ada rencana usulan kenaikan iuran program JKN," tegasnya.
BPJS Kesehatan masih menunggu keputusan pemerintah mengenai implementasi KRIS. BPJS Kesehatan bersama fasilitas kesehatan (faskes) tetap fokus pada peningkatan mutu layanan kepada pasien. Dengan hal tersebut, diharapkan peserta mendapatkan layanan yang semakin mudah, cepat, dan tanpa diskriminasi.
"Dalam hal pelayanan, yang dibutuhkan peserta saat ini di antaranya akses pelayanan kesehatan yang merata. Termasuk ketersediaan tempat tidur rawat inap serta ketersediaan obat," pungkasnya.(tin/*/)