Ini 6 Komitmen Parpol Hadapi Pemilu

DEKLARASI: Pelaksanaan deklarasi damai bagi parpol di Ogan Ilir--

INDRALAYA, SUMATERAEKSPRES.ID  - Sedikitnya 18 partai politik (parpol) di Ogan Ilir menyatakan pemilu damai. Hal ini terungkap saat rapat Koordinasi Pengawasan bersama Bawaslu Ogan Ilir. Sebagai deklarasi kampanye damai pemilu 2024 Tanpa Politik Uang, Hoaks dan Politisasi SARA.

BACA JUGA:Ancam Ganti Pj Kepala Daerah yang Melanggar, Mendagri Tito Ingatkan Tidak Lakukan Ini di Tahun Politik

BACA JUGA:Hindari Politik Uang dan Kampanye Hitam

Penyataan ini disaksikan Bupati Ogan Ilir, Wakapolres Ogan Ilir, Pabung Kodim 0402 OKI/OI dan beberapa Stakeholder. Ketua Bawaslu Ogan Ilir, Dewi Alhikmah Wati mengatakan, pihaknya selaku pengawas layaknya wasit dalam kompetisi olahraga. "Jika wasit jujur dan adil, Insya Allah Pemilu damai dan diharapkan dapat minimalisir konflik," kata Dewi.

Terkait deklarasi kampanye damai, bawaslu mengajak peserta pemilu berkampanye sesuai Undang Undang yang berlaku. Sehingga tidak terjadi hal yang tidak diinginkan pada pesta demokrasi tahun 2024.  "Pemilu mari kita sambut dengan gembira, jangan dibikin pusing dan kita semua punya peran menyukseskan Pemilu damai," tukasnya.

BACA JUGA:Kampanye Akbar Mulai 21 Januari, 15 Pimpinan Parpol Hadiri Deklarasi Damai

BACA JUGA:Kampanye Terselubung, Sosialisi Butuh ‘Sajen’, Kenakan Retribusi saja

Seluruh perwakilan Parpol atau Partai Politik di Kabupaten Ogan Ilir menyampaikan 6 komitmennya dalam menghadapi Pemilihan Umum atau Pemilu 2024. Seluruh perwakilan Partai Politik, kecuali Partai PKN semuanya hadir. Serta hadir juga seluruh Panwas Kecamatan (Panwascam).

Enam komitmen tersebut diantaranya, pertama melaksanakan kampanye sesuai dengan peraturan perundang-Undangan yang berlaku. Tidak melakukan politik uang dan menjanjikan imbalan dalam Bentuk apapun kepada pemilih. Tidak melakukan intimidasi, ujaran kebencian dan menyebarkan Berita bohong (hoaks) dalam berkampanye.

Kemudian, tidak melakukan penghinaan terhadap seseorang, agama, suku, Ras, golongan, calon dan/atau peserta pemilu yang lain, serta Penghasutan / dan adu domba dalam kegiatan kampanye.

Tidak mengikutsertakan, pihak – pihak yang dilarang di dalam Peraturan perundang-undangan untuk ikut berkampanye. Serta mendukung badan pengawas pemilihan umum Ogan Ilir melakukan Pencegahan, pengawasan dan penindakan pelanggaran Terhadap tahapan kampanye sesuai dengan peraturan perundang-Undangan yang berlaku.

Herman Marsudi, perwakilan dari Partai Umat memberikan saran kepada pihak terkait agar Calon Legeslatif (Caleg) yang berkompetisi dalam Pileg nanti agar dikarantina. "Untuk menghindari money politik atau politik uang ini, dua Minggu atau satu Minggu Caleg ini dikarantina, ATM dan tabungan di Banknya diblokir. Ini berulang kali saya sarankan di setiap pertemuan," tuturnya.

BACA JUGA:Sanksi Pidana Politik Uang Lebih Tinggi

BACA JUGA:Dambakan Pilkada Tanpa Politik Uang

Pembacaan Teks Deklarasi diikuti oleh seluruh peserta partai politik dan dilanjutkan dengan penandatanganan pada papan deklarasi. “Saya harap peserta pemilu bisa ikut melaksanakan kampanye sesuai dengan jadwal dan aturan yang berlaku. Agar terciptanya pemilu damai yang Luberjurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil) seperti harapan kita semua” pungkas Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar. (dik)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan