https://sumateraekspres.bacakoran.co/

WAJIB TAHU, Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Dihapus, Kini Resmi Diganti dengan KRIS. Segini Besaran Iurannya!

Ada Klaim, Pasien Bodong, Mata-matai Klinik-RS, Dirut BPJS Kesehatan Ungkap Modus Kecurangan -Foto : net-

Kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan, kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dan kelas 3 sebesar Rp 35.000 per orang per bulan.

Arif menambahkan bahwa PBPU kelas 3 mendapat bantuan pemerintah sebesar Rp. 7.000 per bulan, sehingga totalnya Rp 42.000. 

BACA JUGA:Kabar Baik Nih, Pusbindiklatren Bappenas Buka Beasiswa ke Singapura. Siapkan Persyaratannya, Buruan Daftar!

BACA JUGA:WAJIB TAHU, Inilah 2 Cara Melaporkan Tindak Kekerasan di Sekolah, Tidak Harus Lampirkan Bukti Awal!

Masyarakat yang tidak memiliki penghasilan dapat memilih menjadi peserta PBPU atau, jika terdaftar dalam DTKS, menjadi peserta PBI dengan iuran dibayar pemerintah. (Novis)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan