Ketok Palu, JCH Bayar Rp56 Juta

haji 2024--

"Pemerintah dan DPR telah sepakat besaran BPIH yang terdiri dari Bipih dan nilai manfaat. Kami telah sepakati BPIH tahun 2024 masehi ditetapkan dalam mata uang rupiah," ujar Menag Yaqut.

"Besaran rata-rata BPIH tahun 2024 sebesar Rp93.410.286 yang terdiri dari Bipih Rp56.046.171 dan nilai manfaat Rp37.364.114. Kami menyetujui untuk dapat disahkan menjadi BPIH tahun 2024 masehi," sambungnya. 

BACA JUGA:Kemenag Lahat Ungkap Estimasi Jumlah Calon Jamaah Haji Lahat 2024. Segini Jumlahnya!

Diketahui, Kementerian Agama RI sempat mengajukan BPIH 2024 sebesar Rp105.095.031. Pada akhirnya, Panja Komisi VIII DPR menyepakati angka Rp93.410.286. 

Penurunan BPIH dari usulan awal Rp105 juta ke Rp93,4 juta terjadi karena adanya penyesuaian pada sejumlah komponen pembiayaan.

Misalnya, penerbangan pada usulan awal rata-rata Rp36,018 juta, tapi setelah dibahas bersama bisa ditekan menjadi Rp33,427 juta.

Lalu, komponen akomodasi di Mekah, dari usulan awal SAR 4.653,00 menjadi SAR 4.230,00. Demikian juga akomodasi di Medinah, ada penyesuaian dari usulan awal SAR 1.454,00 menjadi SAR 1.325.

Penyesuaian biaya juga bisa dilakukan pada konsumsi jemaah. Awalnya SAR 18,50 turun menjadi SAR 16,50 untuk makan siang dan malam, serta SAR 10,00 untuk sarapan. Begitu juga tentang kurs dolar dan riyal.

“Setelah dibahas bersama dengan ahli keuangan, Panja menyepakati kurs dolar yang awalnya diusulkan Rp16.000 menjadi Rp15.600. Sedangkan kurs riyal Saudi yang awalnya diusulkan Rp4.266,67 menjadi Rp4.160,” bebernya. 

Jika nantinya disepakati BPIH 2024 secara nasional Rp93,4 juta, berarti hanya selisih Rp3,4 juta dari BPIH 2023. Kata Hilman, untuk haji 2024, ada penambahan layanan makan di Mekah.

Pada 2023, ada pemberhentian sementara layanan konsumsi pada sehari sebelum puncak haji dan dua hari setelah puncak haji. 

Tahun ini, selama di Mekah, jemaah sepenuhnya mendapat layanan konsumsi sehingga totalnya mencapai 84 kali makan.

“Ada juga kenaikan biaya premi asuransi. Pada 2023, premi asuransi Rp125.000 per jemaah. Untuk 2024, hasil kesepakatan Panja BPIH menjadi Rp175.000 setiap jemaah,” tukasnya. (*/mh/)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan