https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Lagi Asyik-Asyik di Panti Pijat, Residivis Kambuhan Ini Diciduk Polisi. Ini Kasusnya…

Tersangka Shendy Adepri. -FOTO: IST-

BATURAJA, SUMATERAEKSPRES.ID - Residivis kambuhan yang satu ini, Shendy Adepri (25), harus kembali berurusan dengan polisi.

Ditangkap karena mencuri barang-barang inventaris Pondok Pesantren (Ponpes) Insan Mulia, di Jl Letnan Ali Hanafiah, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Padahal saat kejadian, Kamis (23/11), sekitar pukul 03.00 WIB, ada seorang guru, Tajdidi Alfikri (24), yang sedang tidur di ruang guru.

Jelang subuh itu, tersangka Shendy berdalih hendak menumpang buang air kecil di ponpes.

BACA JUGA:Tuntut Kenaikan Upah Senilai 20 Kg Beras, Buruh : Naik Rp52 Ribu Cukup Apa

BACA JUGA:Alhamdulillah! Mendikbud dan Menpan RB Bertemu Bahas Rekrutmen 1 Juta Guru PPPK, Begini Hasilnya

Melihat pintu ruang guru terbuka, dia malah masuk dan mengambil barang-barang. Saksi tidak mengetahuinya karena tertidur lelap.

“Tersangka mengambil Hp Samsung A12 berikut  kotak hp-nya, speaker portable merek Advance dan ATM BRI,” ujar Kasi Humas Polres OKU AKP Ibnu Holdon, kemarin.

Korban lalu melapor ke Polsek Baturaja Timur. Dari hasil penyelidikan, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Baturaja Timur berhasil menciduk tersangka Shendy, Jumat (24/11), sekitar pukul 02.00 WIB.

“Tersangka kami ciduk sedang berada di panti pijat,” tambah Kanit Reskrim Polsek Baturaja Timur Iptu Bagus Aji Widya Randhika, STrK, MSi.

Tersangka Shendy Adepri alias Debi, merupakan warga Jl Jenderal Ahmad Yani, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka sudah tiga kali dihukum. “Dua kali kasus curas, dan satu kali kasus curat,” ungkap Bagus.

Berdasarkan penelusuran Sumatera Ekspres pada 15 Oktober 2020, Shendy Adepri pernah dihukum 4 tahun 4 bulan penjara, atas kasus curas handphone Vivo Y91 C milik korban Yetti Sari Gultom. Kejadiannya April 2020, di Jl Pancur, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, OKU.

Sebelumnya, pada 14 Maret 2018, Shendy Adepri juga pernah divonis 6 bulan penjara oleh majelis hakim PN Baturaja. Kala itu dia mencuri 1 unit PlayStation (PS) 3 berkapasitas 320 GB, berikut 2 unit stick PS.  (bis/air)

Tag
Share