85 Lokasi Pemasangan APK di Muba, Ingat Caleg Ga Boleh Pasang Sembarangan Yah!

85 Lokasi Pemasangan APK di Muba, Ingat Caleg Ga Boleh Pasang Sembarangan Yah!.--

SEKAYU, SUMATERAEKSPRES.ID - Tak bisa asal pasang, Parpol di Muba hanya boleh memasang Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 di 85 titik pada 15 Kecamatan di Muba berikut ini.

Banyaknya baliho, pamplet dan sejenisnya promosi partai politik, capres cawapres maupun calon anggota legislatif mungkin kadang membuat gerah atau mengganggu masyarakat, khususnya warga Bumi Serasan Sekate.

Namun kini semuanya tak bisa lagi asal pasang, sebabnya  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) telah menetapkan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 di 85 titik pada 15 Kecamatan di Muba.

Ketua KPU Muba Yupizer ST mengatakan penetapan titik pemasangan APK ini sesuai Peraturan kampanye telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 dan PKPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

BACA JUGA:WARNING! Kades Dilarang Dukung Mendukung, Jadi Timses Hingga Kampanye. Terlibat, Ini Sanksinya

BACA JUGA:Kampanye Medsos Diatur, Jalan Protokol Bebas APK

Ukuran selebaran, brosur, pamflet, poster, dan stiker juga telah ditentukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemasangan APK oleh peserta pemilu dapat dilakukan mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

KPU juga menyediakan satu titik fasilitas pemasangan APK bagi masing-masing peserta pemilu untuk Pilpres, DPD RI, dan DPRD, yang difokuskan di pusat kota Palembang.

"Masa kampanye ini diharapkan dapat berlangsung dengan tertib dan mematuhi semua peraturan yang berlaku,"ungkap Yupizer saat di hubungi Awak media Minggu (27/11).

BACA JUGA:All Out Menangkan Prabowo-Gibran, Pakde Jadi Ketua Tim Kampanye

BACA JUGA:SIKADEKA, Mudahkan Jalannya Kampanye

Pihaknya meminta kepada partai politik agar Lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin memperhatikan ketentuan.

Yakni Pemasangan alat peraga kampanye harus di titik pemasangan yang telah ditentukan di setiap lokasi sebagaimana di maksud Diktum KESATU.

Lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye dilarang berada di tempat ibadah termasuk halaman, pagar, dan / atau tembok.Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan termasuk halaman pagar, dan / atau tembok.

Selanjutnya, Tempat pendidikan meliputi Gedung dan/ atau Halaman Sekolah/ atau Perguruan Tinggi termasuk halaman, pagar, dan / atau tembok.Gedung milik pemerintah termasuk halaman, pagar, dan / atau tembok, Fasilitas tertentu milik pemerintah; dan Fasilitas lainnya yang dapat menggangu ketertiban umum.

Berikut surat keputusan komisi pemilihan umum Kabupaten Musi Banyuasin nomor 60 tahun 2023 tentang penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye dan lokasi kampanye rapat umum di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin dalam pemilihan umum tahun 2024.

1.Lokasi titik kampanye rapat umum dan alat peraga kampanye Kecamatan Sekayu

Lokasi Kampanye :

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan