Tunggu Berkas Perkara Tersangka Ketua KPK Firli Bahuri, Kejati DKI Jakarta Siapkan 4 Jaksa Peneliti
KEJATI DKI JAKARTA : Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan. FOTO:NET --
"Penyidik telah membuat surat, mengirimkannya dan telah diterima pada pagi hari ini (Jumat,24/11). Terkait dengan permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama tersangka FB selaku Ketua KPK RI untuk 20 hari ke depan. Untuk kepentingan penyidikan yang saat ini sedang dilakukan penyidikannya oleh tim penyidikan," jelasnya.
Di bagian lain, penetapannya sebagai tersangka pada perkara itu tidak bisa diterima begitu saja oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
Purnawirawan Polri Bintang 3 Kelahiran Palembang itu, mempraperadilan Kapolda Metro Jaya.
BACA JUGA:Tersangkakan Pelapor Kasus OTT, Ini Jawaban Penyidik Tipikor Polda Sumsel
BACA JUGA:Novel Baswedan Menegaskan Pimpinan KPK Harus Bertanggung Jawab dalam Kasus OTT di Basarnas
Gugatan dilayangkan Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya, Ian Iskandar dkk yang tergabung pada kantor hukum IISPA Law Office Advocate & Counsellors At Law.
Adapun gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (24/11).
Gugatan Firli Bahuri terkait sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka, teregister dengan nomor 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Duduk sebagai pemohon Firli Bahuri dan tergugat Kapolda Metro Jaya.
“Sidang pertama pada Senin tanggal 11 Desember 2023,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Hakim Djuyamto, dikonfirmasi, Jumat (24/11).
Hakim Imelda Herawati yang ditunjuk oleh Ketua PN Jakarta Selatan, untuk menjadi hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili gugatan praperadilan tersebut. (*)