Tunggu Berkas Perkara Tersangka Ketua KPK Firli Bahuri, Kejati DKI Jakarta Siapkan 4 Jaksa Peneliti
KEJATI DKI JAKARTA : Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan. FOTO:NET --
BACA JUGA:Gerakan Olahraga untuk Mengatasi Perut Buncit
BACA JUGA:Galau Melihat Siswa Jalan Kaki Puluhan Kilometer, Ikhlas Tanpa Digaji
"Kami dari tim penyidik menemukan fakta terjadi beberapa kali pertemuan dan diduga terjadi penyerahan uang," ungkap Ade, di Polda Metro Jaya.
Namun alumni Akpol 1996 itu, belum menjelaskan siapa yang melakukan pertemuan tersebut.
Termasuk belum sebutkan berapa banyak uang yang diserahkan dan siapa pihak pemberi serta penerima uang itu.
Ade menambahkan, penyidik akan kembali memeriksa Firli Bahuri sebagai tersangka pada pekan depan.
BACA JUGA:Ketua KPK Firli Bahuri Berstatus Tersangka Dugaan Pemerasan, KPK Tetap Lakukan OTT di Kaltim
Begitu pula bakal memeriksa saksi-saksi lain terkait kasus yang ada.
Meski telah menetapkannya sebagai tersangka, namun polisi belum perlu menahan Firli Bahuri.
Tapi tidak menutup kemungkinan akan menahan Firli Bahuri, jika memang dibutuhkan untuk keperluan penyidikan.
“Jadi untuk kepentingan dan kebutuhan penyidikan. Apabila penyidik memandang, mempertimbangkan perlunya tindakan-tindakan lain, penyidik akan melakukan tindakan yang dimaksud," ujarnya.
BACA JUGA: OTT Pj Bupati Sorong, KPK Segel Ruang Kerja Anggota VI BPK Pius Lustrilanang. Kaitannya?
BACA JUGA:Mantan Ketua KPK Abraham Samad Sebut Sikap Pimpinan Memalukan dalam Kasus OTT
Selain itu, penyidik sudah mengirimkan surat kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham pada Jumat (24/11), permohonan untuk mencegah Firli Bahuri ke luar negeri.