Tersangkakan Pelapor Kasus OTT, Ini Jawaban Penyidik Tipikor Polda Sumsel

PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.ID - Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel akhirnya membuka fakta. Terkait penetapan tersangka terhadap Franco Nerro Sisce Delgado alias Sisco. Sebelumnya, saat berkas perkara yang sudah P-21 diserahkan bersama barang bukti ke Kejati Sumsel. Tersangka Sisco berkoar-koar dia sebagai pelapor tapi justru menjadi seorang tersangka. Ternyata, tak cuma sekali pada saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) saja. Tersangka Sisco menyuap Sekretaris Dinas PUPR Muratara, Ardiansyah melainkan sudah dua kali. "Pada saat tersangka S melaporkan kasus dugaan pemerasan oleh A sebesar Rp50 kita. Rupanya sebelumnya dia terlebih dulu menyuap A juga sebesar Rp50 juta sebagai fee proyek yang dia inginkan," kata Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira, SH.MH. bersama Kasubdit III Tipikor, AKBP Koko Ariyanto Wardhana,SIK,MH saat rilis kasus ini, 6 Juni 2023. "Itu tidak dia laporkan pada saat melapor ke Polda, tapi terungkap di persidangan dengan terdakwa A dan S sebagai saksi pelapor," katanya. Kronologisnya, kasus ini bermula dari terjadinya OTT pada Selasa (14/11/2017) silam sekitar pukul 17.30 WIB di salah satu rumah makan di Lubuklinggau. Dengan tersangkanya Ardisyansyah yang merupakan Sekdin PUPR Muratara. BACA JUGA : Laporkan Kasus Suap, Pria ini Malah jadi Tersangka, Lalu Kena Tahan Saat itu Ardiansyah meminta uang sebesar Rp50 juta sebagai fee proyek yang telah tersangka Sisco menangkan sebelumnya. Fee proyek sebesar 15 persen dari nilai proyek pengadaan dan pemasangan perluasan jaringan pipa distribusi dan SR Spam. Lokasinya di Kecamatan Rawas Ulu Muratara senilai Rp1,4 milyar di tahun 2017. Sebelum terjadinya OTT antara tersangka A dan tersangka FR. Sudah terjadi kesepakatan mengenai fee proyek sebesar 15 persen apabila tersangka FR memenangkan proyek tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan