KTP Rusak Jangan Bingung! Berikut Prosedur Penggantian yang Gampang
KTP Rusak Jangan Bingung! Berikut Prosedur Penggantian yang Gampang. Foto : Freepik--
SUMATERAEKSPRES.ID - Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak hanya sekadar potongan kertas bertuliskan identitas, tetapi menjadi saksi bisu keberadaan seseorang dalam berbagai aspek kehidupan.
Dari mengajukan pekerjaan hingga ke urusan medis, KTP adalah dokumen penting yang wajib dimiliki oleh warga berusia 17 tahun ke atas.
Namun, seperti halnya segala sesuatu, KTP pun bisa mengalami kerusakan akibat penyimpanan yang tidak tepat, terbakar, atau kecelakaan.
Bagi yang mengalami nasib ini, mengganti KTP rusak menjadi langkah wajib. Namun, bagaimana cara melakukannya?
BACA JUGA:15 Ribu Warga Sudah KTP Digital, Realisasi di Palembang Hampir 5 Persen dari Target Nasional
BACA JUGA:Tingkatkan Keterjangkauan Pelayanan Kesehatan, Sampai Daerah Terpencil lewat FKTP-FKTL
Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018, beberapa persyaratan harus dipenuhi untuk mengganti KTP yang rusak.
Persyaratan ini diperlukan sebagai bukti kepemilikan dokumen tersebut oleh warga bersangkutan. Pasal 21 Perpres Nomor 96 Tahun 2018 menyebutkan syarat-syarat yang harus dibawa saat mengganti KTP rusak, termasuk membawa KTP yang rusak dan Kartu Keluarga (KK).
Prosedur Penggantian KTP Rusak Secara Manual:
Persiapkan KTP rusak dan fotokopi Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat pengurusan KTP baru.
BACA JUGA:Lakukan Hal Ini Sebelum Membuat KTP Agar Fotomu Gak Burik
BACA JUGA:Mengirim Foto KTP? Jangan Lupa Pasang Watermark!
Datangi kelurahan atau kantor desa dengan membawa dokumen persyaratan. Kelurahan akan memberikan surat pengantar dan formulir permohonan KTP baru.
Kunjungi kecamatan atau kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat dengan membawa dokumen persyaratan dan surat pengantar dari kelurahan. Petugas akan melakukan verifikasi.