SIMAK! Seruan Dewan Pers Terkait Perangkapan Profesi Wartawan dan Keanggotaan LSM
Ketua Dewan Pers Dr Ninik Rahayu, S.H., M.S. Foto : net--
4. Wartawan diwajibkan menjalankan tugasnya secara profesional, termasuk menunjukkan identitas diri kepada narasumber.
Dalam konteks ini, Dewan Pers menegaskan bahwa menjadi anggota atau aktivis LSM dan organisasi massa adalah hak konstitusional, termasuk bagi wartawan.
BACA JUGA:Gubrak!, Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka Kasus Pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo
BACA JUGA:Alhamdulillah, Israel dan Hamas Sepakat Gencatan Senjata Sementara. Ini Poin-poin Lengkapnya
"Namun, untuk menjaga independensi dan menghindari konflik kepentingan, wartawan diminta untuk tidak melakukan kerja jurnalistik terkait LSM atau organisasi massa yang mereka ikuti,"ujar Ketua Dewan Pers Dr Ninik Rahayu, S.H., M.S.
"Lebih baik lagi jika wartawan tersebut mengundurkan diri demi menjaga kemurnian pers profesional,"tegasnya. (Novis)