Tahukah Perjanjian Jual Beli Tanah Dibawah Tangan dapat Dijadikan Bukti?

Pembuktian dengan tulisan dilakukan dengan tulisan otentik atau dengan tulisan di bawah tangan.--

Namun apabila terjadi saling klaim suatu objek tanah dimana salah satu pihak memiliki akta dibawah tangan yang telah memperoleh legalisasi dari Notaris.

Sedangkan pihak lawan mengeluarkan sertifikat maka akta dibawah tangan tersebut pembuktiannya masih lemah.

Dimana akta dibawah tangan yang telah memperoleh legalisasi dari Notaris merupakan alat atau syarat untuk membuat sertifikat.

Sehingga untuk memiliki kekuatan pembuktian yang paripurna maka hak atas tanah yang terjadinya berdasarkan penetapan pemberian hak dari pejabat yang berwenang hanya dapat dibuktikan dengan sertifikat.

Berdasarkan Pasal 1 angka 20 PP Nomor 24 Tahun 1997, sertifikat adalah surat tanda bukti hak.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.

Menurut Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA dan Pasal 32 ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 1997 bahwa sertifikat merupakan surat bukti hak atas tanah berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.

Sertifikat sebagai alat bukti hak atas tanah diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota melalui suatu proses pendaftaran tanah.

Apabila suatu bidang tanah belum dilaksanakan pendaftaran tanahnya maka atas bidang tanah tersebut tidak mempunyai sertifikat.

Sertifikat diterbitkan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) yang didalamnya memuat data fisik dan data yuridis suatu bidang tanah tertentu. Data fisik berkenaan dengan letak, batas dan luas bidang tanah.

Sedangkan data yuridis berkenaan dengan subyek hak, alas hak dan pembebanan hak atas tanah. Data tersebut diperoleh dari pemohon sertifikat dan pemeriksaan oleh BPN melalui proses pendaftaran tanah.

Karena itu dalam kaitannya dengan alat-alat bukti dalam proses peradilan perdata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164 HIR/284 RBg dan Pasal 1866 Kitab Undang - Undang Hukum Perdata.

Maka sertifikat berstatus sebagai bukti surat yang berkualifikasi sebagai akta otentik.(irfan)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan