Dituntut 4-5 Tahun, Divonis Hanya 1 Tahun
SIDANG VONIS : Tiga terdakwa dengarkan pembacaan vonis majelis hakim dalam kasus dugaan korupsi penerbitan sertifikat di atas tanah aset Pemprov Sumsel lewat program PTSL, kemarin. FOTO: NANDA/SUMEKS--
Kemudian, pada 2004, tanah Pemprov Sumsel telah diterbitkan sertifikatnya Nomor 01 tahun 2004, dengan status hak pakai. Luas lahan itu 11.648 meter persegi dan sudah dicatatkan dalam kartu inventaris barang milik daerah Pemprov Sumsel.
Pada 2018, tanah Pemprov Sumsel tersebut diterbitkan lagi sertifikatnya melalui program PTSL. Pada 2020, BPN Kota Palembang melakukan pengukuran ulang tanah Pemprov tersebut.
Baru terungkap kalau tanah itu dibuat sertifikat hak milik perorangan, padahal merupakan aset Pemprov.
Setelah diusut, ternyata terjadi kongkalikong antara oknum pegawai BPN dengan Lurah Talang Kelapa saat itu dan pihak swasta yang menguasai tanah itu.
Setelah cukup lama penyidikan, akhirnya jaksa mengumumkan nama ketiga tersangka yang kemudian menjadi terdakwa di persidangan. (nsw).