Dituntut 4-5 Tahun, Divonis Hanya 1 Tahun
SIDANG VONIS : Tiga terdakwa dengarkan pembacaan vonis majelis hakim dalam kasus dugaan korupsi penerbitan sertifikat di atas tanah aset Pemprov Sumsel lewat program PTSL, kemarin. FOTO: NANDA/SUMEKS--
PALEMBANG - Tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi sertifikat tanah diatas aset milik Pemprov Sumsel di Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar divonis bersalah.
Vonis untuk Aldani Marliansyah selaku Lurah Talang Kelapa pada saat itu, Tarkim dari pihak swasta dan Mustagfirudin, ASN BPN Kota Palembang itu dibacakan dalam sidang lanjutan, kemarin (21/11).
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pada PN Palembang Kelas IA Khusus, Sahlan Effendi SH MH menyatakan, ketiga terdakwa memenuhi unsur-unsur melakukan, menyuruh dan turut serta melakukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Ketiga terdakwa terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan sebagaimana dakwaan penuntut umum, Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 12 Jo Pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Aldani Marliansyah dan Tarkim selama 1 tahun dan 3 bulan penjara, dan terdakwa Mustagfirudin dengan pidana selama 1 tahun penjara," ujar Sahlan.
Selain itu, ketiga terdakwa didenda masing-masing sebesar Rp 50 juta, subsider 1 bulan kurungan
Selain itu, ketiga terdakwa wajib mengembalikan uang pengganti kerugian negara, Untuk terdakwa Aldani Marliansyah dan Tarkim sebesar Rp 321 juta.
"Sedangkan terdakwa Mustagfirudin diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 1,6 juta," tambah Hakim
Vonis itu lebih rendah dsri tuntutan JPU Kejari Palembang. Sebelumnya, terdakwa Aldani Marliansyah dituntut 5 tahun, terdakwa Tarkim 4 tahun dan terdakwa Mustagfirudin 5 tahun.
Terhadap vonis itu, ketiga terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.
Diketahui, ketiga terdakwa terjerat dalam kasus dugaan tipikor penerbitan sertifikat Hak Milik (SHM) di atas tanah aset Pemprov Sumsel.
Mereka memanfaatkan program Pendaftaran Tanah Sistemis Lengkap (PTSL) pada Kantor BPN Palembang tahun 2018.
Atas perbuatan ketiganya, terjadi kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar.
Pemprov memiliki aset tanah di Jl Sulaiman Amin, Talang Kelapa, Kecamatan AAL itu sejak tahun 1983.