Diam dan Mengurung Diri
*Korban Kekerasan Seksual Terpuruk, Diundang Hotman Paris
Dampak putusan yang dianggap tak berkeadilan membuat Bunga (17), siswi SMA, korban kekerasan seksual terpukul dan terpuruk. Dia kini tak ingin banyak berbicara dengan orang lain. Apalagi terkait kasus yang dialami.
"Dia (korban, red) sudah histeris mengenai nasibnya saat di persidangan. Tidak tahunya dua pelaku divonis ringan. Sekarang dia lebih banyak diam dan mengurung diri di kamar," ujar Ai, kerabat korban, kemarin.
Pihak keluarga saat ini fokus utamanya memulihkan kondisi korban yang trauma. Salah satunya berkoordinasi dengan Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Lahat. Agar korban dibawa ke psikolog untuk pemulihan trauma yang dialaminya.
"Tapi kami juga akan tetap mencari keadilan," tegasnya.
Pihak keluarga saat ini berharap agar putusan 10 bulan penjara dapat naik ke tingkat banding. Terkait rencana bertemu pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, pihak keluarga saat ini open donasi untuk biaya keberangkatan ke Jakarta.
Awalnya, tidak ada niatan dari pihak keluarga. Namun, ada inisiatif Karang Taruna desa yang ingin membantu keluarga korban agar bisa berangkat ke Jakarta. "Rekening yang diminta milik kakek korban. Spontanitas saja dari karang taruna yang ingin membantu," jelas Ai.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Sumsel telah memonitor kasus ini. "Kami sudah berkoordinasi dengan PPA kabupaten Lahat bahwa mereka diundang pada Sabtu pagi nanti ketemu Hotman Paris," ujar Kepala Dinas PPPA Sumsel, Henny Yulianti SIP MM.
Rencananya, dari Dinas PPPA Sumsel bersama instansi terkait juga akan berangkat ke Jakarta, mendampingi korban. Termasuk bersama Psikolog untuk mengadukan masalah ini agar mendapatkan keadilan. Mengingat hukuman 10 bulan dinilai terlalu rendah.
Meski sebenarnya kedua pelaku juga merupakan anak dibawah umur, tapi mereka tetap bisa mendapatkan pendidikan di dalam Lapas dan biarkan negara yang membina. Kata Henny, dengan hukuman ringan ini dikhawatirkan akan semakin banyak kasus serupa.
Jadi contoh kalau pelaku kejahatan seksual hanya dihukum ringan. Sementara korban mengalami depresi lantaran masa depannya rusak. "Saat ini korban depresi dan harus menanggung dampak seumur hidup dan itu tidak akan kembali normal, " tegasnya.
Henny mengungkapkan, kasus yang ditangani Dinas PPPA Sumsel terdiri dari beberapa jenis. Mulai kekerasan terhadap perempuan, hak asuh, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan (pelecehan) seksual dan anak berhadapan dengan hukum.
Dari data yang dimiliki Dinas PPPA Sumsel, sepanjang 2020 tercatat 56 kasus kekerasan. Dimana 15 diantaranya kekerasan seksual. Lalu pada 2021, naik menjadi 72 kasus, dimana 38 diantaranya kekerasan seksual. Nah, periode Januari-Juni 2022, tercatat 31 kasus dimana 12 di antaranya kekerasan seksual.
“Itu hanya angka. Kami meyakini masih banyak lagi kasus yang korbannya tidak melapor. Alasannya malu dan menjadi aib. Kasus seperti ini sebenarnya seperti fenomena gunung es. Banyak tapi tidak terlapor," beber dia.
Untuk itu, Henny berhaap masyarakat terutama keluarga kerabat para korban kekerasan seksual khususnya harus berani melapor. “Yang melakukan tindakan kejahatan harus dihukum. Kami akan terus mengedukasi, sosialisasi dan berikan advokasi kepada para korban," tegasnya.
Ada pendampingan psikolog dan pengacara secara gratis untuk korban. Soal penyebab, bisa pengaruh faktor internal maupun eksternal. Seperti pergaulan hingga gadget. "Banyak dari mereka yang mengakses video atau hal tidak positif sehingga berdampak negatif," pungkas Henny.
Terpisah, Kepala UPT Perlindungan Anak dan Perempuan Dinas PPPA Lahat, Lena ilyas SPD menegaskan, dari awal pihaknya siap membantu untuk pemulihan trauma korban. Walau pun merasa ada kejanggalan terhadap proses siding dan putusan, namun pihaknya tidak bisa ikut campir, “Kami fokus untuk membantu pemulihan terhadap korban,” imbuhnya.
Sebelumnya, Hotman Paris tak bisa menahan hatinya untuk mengomentari putusan kasus kekerasan seksual di Lahat dengan vonis 10 bulan. “Saya baru baca dan buka WA banyak sekali yang menghubungi saya. Mem-forward foto seorang ayah yang mengadu ke presiden karena putrinya diperkosa tiga orang di tempat kos tapi hanya divonis 10 bulan pemerkosanya. Mohon siapa aja yang mengetahui bapak ini agar menghubungi saya atau bawa dia ke Kopi Johny hari Sabtu pagi,” ucapnya.
Hotman menggugah Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Pengawas MA untuk menyikapi persoalan ini. “Ini sudah saatnya, Pak. Mau ke mana hukum di negeri ini. Ayo mana orang tua korban, kita berjuang bersama-sama. Kita jangan diam. Lawan ini sudah tidak adil. Masak divonis hanya 10 bulan penjara. Saya tunggu bapak korban di Kopi Johny,” tukasnya. (gti/yun/*/irf)