Peserta Seleksi Calon Komisioner KPUD MLM Protes. Ternyata Gara-Gara Ini!
Aktifitas di KPUD MLM. Foto : zulkarnain/sumateraekspres.id--
LUBUKLINGGAU, SUMATERAEKSPRES.ID - Sejumlah peserta seleksi komisioner KPUD di wilayah Kabupaten Musi Rawas-Lubuklinggau dan Muratara (MLM), pertanyakan hasil seleksi
.Pasalnya, banyak peserta yang dinyatakan lolos seleksi diduga terlibat dalam Parpol dan pernah di sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Informasi dihimpun, sejumlah peserta seleksi calon komisioner KPUD di wilayah MLM, Selasa (21/11) melontarkan keluhan keluhan yang mereka alami selama mengikuti seleksi komisioner KPUD beberapa waktu lalu.
Mereka sepakat akan melaporkan Panitia Seleksi KPUD zona II Provinsi Sumsel ke KPU RI secara langsung. Karena banyak peserta yang terindikasi Parpol dan penah mendapat sanksi DKPP yang diloloskan dalam seleksi.
IE salah satu peserta yang mengikuti seleksi calon Komisioner KPUD zona II Provinsi Sumsel, mengungkap kekecewaan akibat mandulnya integritas panitia seleksi KPUD zona II Provinsi Sumsel.
"Sebab, ada sejumlah peserta terindikasi diduga terlibat partai politik (Parpol) lolos seleksi, bahkan ditetapkan oleh tim seleksi (Timsel) masuk 10 besar," katanya.
Persoalan peserta terindikasi atau diduga terlibat parpol dan pernah disidang DKPP antara lain mencuat dari Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dan Kabupaten Musi Rawas.
"Saat ini teman teman yang ikut seleksi calon KPUD seputar MLM tengah berkumpul dan membahas langkah selanjutnya. Dalam waktu dekat kami akan melapor ke KPU RI," tegasnya.
BACA JUGA:Banyak Peserta Seleksi KPUD Terlibat Parpol dan Disanksi DKPP, Ini Kata Timsel dan Pengamat
Sementara itu, Ketua Timsel KPU Zona II, Provinsi Sumsel, Muslih Hidayat saat dikonfirmasi mengenai keluhan yang disampaikan sejumlah peserta yang mengikuti seleksi calon anggota komisioner KPUD tersebut mengungkapkan.
Seluruh laporan masyarakat yang masuk ke helpdesk Timsel, sebelum sesi wawancara telah dilakukan klarifikasi atau konfirmasi kepada masing-masing peserta.
"Adapun yang terindikasi anggota Parpol, telah menunjukkan surat pengunduran diri dan pernyataan dari partai yang bersangkutan. Bahwa sudah tidak menjadi pengurus atau anggota Partai lebih dari 5 tahun lalu," tegasnya.
Sementara itu, untuk peserta yang pernah disidang DKPP dan dijatuhkan sanksi.