https://sumateraekspres.bacakoran.co/

1,12 jam di Garap Pacar Dengan Tiga Posisi Berbeda, IE Ditangkap Polres Lubuklinggau

1,12 jam di Garap Pacar Dengan Tiga Posisi Berbeda, IE Ditangkap Polres Lubuklinggau. Foto : IST--

LUBUKLINGGAU, SUMATERAEKSPRES.ID - Kota Lubuklinggau dihebohkan dengan kasus persetubuhan yang melibatkan pelajar berusia 16 tahun.

IE, yang ditangkap polisi setelah melakukan aksi tidak senonoh terhadap pacarnya, AS, selama 1,12 jam. Kasus ini mencuat setelah orang tua korban melaporkan kejadian tragis tersebut ke pihak berwajib.

Kapolres Kota Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha, dan Kasat Reskrim AKP Robi Sugara mengkonfirmasi penangkapan tersebut pada Senin (20/11) sekitar pukul 10.00 WIB.

Pelaku diamankan di rumahnya pada Minggu (19/11) setelah laporan dari orang tua korban.

BACA JUGA:Terkuak! Kisah Pilu Mahasiswi Aborsi dan Buang Janin ke Kloset, RT Ungkap Fakta Mengejutkan

BACA JUGA:Inilah TKP Kosan yang Menjadi Saksi Bisu Mahasiswi Unsri yang Meninggal karena Aborsi

IE dilaporkan telah melakukan tindakan keji terhadap AS selama 1,12 jam, mengguncang warga setempat.

Aksi tersebut mencakup tiga posisi yang berbeda, yaitu 5 menit dalam posisi terlentang, 7 menit dengan posisi menungging, dan posisi duduk  selama 1 jam.

Hubungan antara korban dan pelaku awalnya terjalin dengan baik, namun pada tanggal 5 Mei 2022, pelaku mengajak korban ke rumahnya.

Di dalam kamar, IE membujuk AS yang awalnya menolak dengan janji pernikahan. Namun, janji tersebut tetap ditolak oleh korban yang masih ingin fokus sekolah.

BACA JUGA:Dr Asmar: Aborsi Kandungan 6 Bulan, Ini bukan Lagi Menggugurkan, tapi Mempercepat Kelahiran

BACA JUGA:Astagfirullah! Seorang Mahasiswi PTN di Indralaya Meninggal Dunia karena Nekat Aborsi Sendiri Bersama Pacar

Tanpa ragu, IE, yang diketahui kecanduan menonton film porno, langsung mengeksekusi korban dengan cara yang brutal. Setelah adegan persetubuhan, korban dibersihkan di kamar mandi.

Kejadian memilukan ini berlanjut saat korban pulang ke rumahnya dan menemukan bercak darah akibat selaput kemaluannya yang robek.

AS tidak tinggal diam dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian dengan nomor laporan LP/B - 120/ V / 2022 / SPKT / Res Llg / Polda Sumsel pada tanggal 31 Mei 2022.

Pihak kepolisian menjalankan proses hukum dengan cermat, melakukan serangkaian pemeriksaan termasuk cek Tempat Kejadian Perkara (TKP), pendampingan permintaan verifikasi (VER) korban, dan wawancara dengan saksi-saksi serta pendampingan orang tua.

BACA JUGA:Astagfirullah! Seorang Mahasiswi PTN di Indralaya Meninggal Dunia karena Nekat Aborsi Sendiri Bersama Pacar

BACA JUGA:Heboh, Sepasang Mahasiswa di Malang Ditangkap Polisi karena Lakukan Aborsi Bayi Hubungan Gelap

"Setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton dan terpenuhinya alat bukti sebagai bukti permulaan yang cukup, serta gelar perkara anak pada tanggal 19 November 2023, anak berinisial IE dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," ujar pihak kepolisian.

IE kini ditahan guna mempermudah proses penyidikan. Tersangka dihadapkan pada ancaman pasal 81 ayat (2) UU No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002.

Tentang perlindungan anak, Jo. pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak Jo. UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kasus ini memperkuat pentingnya perlindungan anak dan penegakan hukum dalam kasus kekerasan seksual.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan