Heboh, Sepasang Mahasiswa di Malang Ditangkap Polisi karena Lakukan Aborsi Bayi Hubungan Gelap

MALANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Malang bergolak saat sepasang mahasiswa yang berasal di wilayah tersebut ditangkap oleh polisi karena melakukan aborsi. Mereka berdua melakukan tindakan aborsi terhadap janin yang masih berusia lima bulan. Kisah tragis ini melibatkan MKP (22 tahun) dan kekasihnya, LAM (22 tahun). Melansir berbagai sumber, Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S. Kuncoro membeberkan, peristiwa tu berawal dari  MKP yang  menawarkan obat penggugur janin kepada LAM. Hal itu dia lakukan setelah mengetahui bahwa pasangannya tersebut tengah hamil. "Kemudian, dari sana tersangka LAM menerima tawaran MKP dan kemudian MKP membelikan obat penggugur kandungan untuknya," katanya, 9 September 2023. Wakapolres Wisnu melanjutkan, kedua pasangan itu melakukan tindakan aborsi ini pada tanggal 22 September. MKP menyerahkan obat penggugur kandungan kepada LAM. Lalu, kemudian obat tersebut langsung dipakai oleh pasangannya tersebut. "Pada hari berikutnya, LAM mengalami sakit perut, dan janin yang berusia lima bulan itu pun keluar. Proses ini mendapatkanb bantuan dari tersangka MKP," jelasnya. BACA JUGA : Pembunuhan Ketua Mapala STAI Lubuklinggau, Tetangga Sempat Mendengar Suara Teriakan Setelah janin yang sudah tak bernyawa itu keluar, tersangka MKP membungkusnya dengan selembar kain berwarna putih. Selanjutnya, dia membawa janin tersebut ke rumah kos seorang temannya yang bernama Hilda Diah. Setelah mengetahui perbuatan tersangka, Hilda Diah melaporkannya kepada pihak kepolisian. "Pelaku ditangkap pada tanggal 4 September 2023 di Kota Malang. Penangkapan kami lakukan setelah ada dua alat bukti yang cukup untuk kasus ini," tegas Wakapolres. BACA JUGA : Komunitas Pencinta Alam Indonesia Gempar, Imbas Pembunuhan Ketua Mapala STAI Lubuklinggau Saat ini, penyelidikan masih berlangsung terkait sumber obat penggugur kandungan yang digunakan oleh tersangka MKP. MKP sendiri mengakui bahwa dia mendapatkan obat tersebut dari salah satu rekannya.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya tersebut, LAM terancam  Pasal 342 KUHP Jo Pasal 341 KUHP Jo 80 ayat (3), dan/atau Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014. Pasal itu tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan