Kemenaker Akui Belum Terima Laporan, Soal Upah Minimum 2024

Indah Anggoro Putri-Foto : ist-

Iqbal sendiri menegaskan, apabila usulan unsur dari Serikat Buruh tidak diterima maka buruh siap turun ke jalan untuk mogok nasional. Aksi ini dinilai harus dilakukan salah satu jalan agar pemerintah bisa mendengarkan apa yang diperjuangkan oleh para pekerja/buruh. Dasar hukumnya pun jelas, yakni UU No. 9 Tahun 1998 tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum dan UU No. 21 Tahun 2000 tentang serikat buruh, yang di dalam Pasal 4, salah satu fungsi serikat adalah mengorganisir pemogokan.

”Penggabungan tersebut disebut Mogok Nasional. Semua buruh dalam 1 pabrik secara nasional melakukan penghentian produksi, keluar dari pabrik, melakukan unjuk rasa di depan pabrik dan di depan kantor-kantor Pemprov, Pemkab, atau Pemkot, dan secara nasional di Istana Negara,” paparnya.

Aksi yang diorganisir oleh para serikat buruh ini rencananya digelar antara tanggal 30 November-13 Desember 2023, selama 2 hari. Aksi ini akan diikuti oleh 5 juta buruh dari 100 ribu pabrik dan perusahaan di Indonesia. ”Tujuannya agar pemerintah mau berunding. Karena kita sudah meminta dengan baik namun tidak diindahkan, sehingga kita akan melawan dengan Mogok Nasional,” sambungnya.  

Perjuangan dalam melakukan Mogok Nasional ini, menurut dia, lanjut Said Iqbal, adalah suatu hal yang legal dan lazim. Bahkan sudah dilakukan di beberapa negara. Misalnya, Serikat Buruh Otomotif di Amerika, yakni United Auto Workers (UAW) yang melakukan pemogokan hampir 1 bulan hingga akhirnya pemerintah mengabulkan dengan kenaikan upah 30 persen. Begitu juga di Jerman, Prancis, dan lainnya. (dwy)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan