https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Lolos 4 Provinsi, Disergap di Lobi Hotel

*Sabu 20 kg Tujuan Lampung

PALEMBANG - Jajaran Ditresnarkoba Polda Sumsel selamatkan 120 ribu jiwa dari kemungkinan terpapar narkoba. Sebanyak 20 kg sabu-sabu diamankan dalam penangkapan di lobi luar Hotel Amaris Palembang

Penangkapan sebenarnya dilakukan akhir Desember 2022 lalu. Persisnya, 31 Desember, pukul 02.00 WIB. Untuk diedarkan menyambut perayaan Tahun Baru. Namun, untuk kepentingan pengambangan kasus, makanya baru diekspose, kemarin (5/1).

Dua kurir yang bawa 20 kg sabu itu ikut dibekuk. Mereka, Sarjono alias Jono dan Budi Wibowo alias Budi kedua warga Bandar Lampung, Provinsi Lampung. Penyergapan dilakukan Tim Opsnal Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel dipimpin Kasubdit II, AKBP Andi Bastian SIK.

Kedua kurir ini membawanya dari Aceh, terus ke Medan, lalu Riau, Jambi dan masuk wilayah Sumsel. Lolos dari pengawasan di Lubuklinggau, Muba dan Banyuasin. Untungnya berhasil digagalkan di Palembang sebelum ke Lampung.

"Ini menyedihkan. Peredaran narkoba masih marak. Perlu kita antisipasi bersama dengan melakukan penegakan hukum sehingga tidak banyak menimbulkan korban. Makin banyak narkoba yang beredar di Indonesia khususnya Sumsel ini," sebut Wakapolda Sumsel, Brigjen Pol M Zulkarnain SIK.

20 kg sabu-sabu itu dikemas dalam bungkus teh Cina bertuliskan Guanyinwang. Barang haram tersebut dimasukka ke dalam tas raket tenis warna hitam putih. Pengakuan kedua tersangka, rencananya sabu ini akan dibawa menuju ke Lampung. Namun, kepada siapa dan akan diedarkan kemana barang haram tersebut, Zulkarnain menegaskan masih dilakukan pendalaman.

Polda Sumsel kerja sama dengan Bareskrim dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Ditambahkan Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heru Agung Nugroho SIK, upaya penangkapan terhadap kedua tersangka kurir narkoba ini dilakukan secara hati-hati.

Sindikat ini sangat pintar. Sebelum akhirnya diringkus di lobi luar Hotel Amaris, sempat berpindah-pindah tempat. "Ada beberapa kali pindah tempat, makanya kepada tim di lapangan saya instruksikan harus sigap. Saat di lobi hotel tersebut langsung dilakukan penangkapan," sebut Heru.

Kedua tersangka irit bicara. "Tidak tahu saya, bukan saya. Saya hanya sopir dititipi saja," elak salah seorang dari mereka sembari digiring petugas masuk ke dalam sel tahanan Ditresnarkoba Polda Sumsel ini. Penyidik mengenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun, seumur hidup hingga hukuman mati. (kms)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan