Minta Kasus Korpri Diusut Tuntas

--

BANYUASIN - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Banyuasin sangat berharap dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Korpri Kabupaten Banyuasin Tahun 2022-2023 dapat diusut tuntas.

“Setuju untuk diusut,” kata salah satu mantan pejabat yang enggan disebutkan namanya.  Ia juga berharap selaku ASN persoalan ini dapat segera diusut tuntas. Apalagi dana iuran yang telah disetorkan cukup besar. Ia mengaku sudah menyetor dana Korpri sejak tahun 2006 lalu. “Dana kami juga ada di situ,” jelasnya. 

Terlebih lagi dana iuran Korpri telah mengalami kenaikan, sehingga ia juga selaku ASN mempertanyakan kejelasan dana Korpri itu. “Tidak jelas kegunaannya,” ungkapnya.

Bahkan dirinya dan rekan rekannya masih diminta sumbangan membelikan cendera mata buat pegawai yang purnatugas tersebut. Satu persatu bendahara Korpri di organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Banyuasin.

“Iya diperiksa bendahara Korpri OPD,” kata salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya. Bendahara Korpri itu sendiri dipanggil Jumat (17/11) lalu menjalani pemeriksaan untuk dimintai keterangan seputar dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Korpri Kabupaten Banyuasin Tahun 2022-2023.

Bendahara itu diharuskan membawa dokumen berupa bukti setor iuran Korpri 2022-2023, daftar pegawai yang dibebankan iuran Korpri 2022-2023, SK pengangkatan bendahara dan juknis/juklak pemotongan iuran Korpri dari ASN.

Berdasarkan info yang didapat kalau Kejaksaan Negeri Banyuasin sendiri baru mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Korpri Kabupaten Banyuasin Tahun 2022-2023 dengan Nomor Print: 1867/L.9.19/Fd.1/11/2023, tertanggal 15 November 2023.

“Masih pulpaket,” kata Kepala Kejari Banyuasin Agus Widodo SH MH melalui Kasi Pidsus Hafis Muhardi SH MH. Di tempat terpisah, Erwin Ibrahim selaku Sekda Banyuasin yang juga ketua Korpri Banyuasin mengatakan kalau pihaknya akan memantau dan mengikuti prosesnya. “Permasalahannya pada kepengurusan korpri dulu (yang lama),” katanya. (qda)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan