Gaji Naik 8%, PPPK Juga Dapat 4 Tunjangan Ini Pada 2024

Gaji Naik 8%, PPPK Juga Dapat 4 Tunjangan Ini Pada 2024. Foto : IST--

Golongan XIV: Rp 3.941.136 - Rp 6.472.764

Golongan XV: Rp 4.107.780 - Rp 6.746.652

Golongan XVI: Rp 4.281.660 - Rp 7.031.988

Golongan XVII: Rp 4.462.776 - Rp 7.329.420

Kenaikan ini diharapkan dapat memberikan dorongan positif bagi PPPK dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka sebagai bagian integral dari pelayanan publik.

Dengan peningkatan ini, diharapkan juga dapat meningkatkan motivasi dan semangat kerja PPPK di berbagai lapisan pemerintahan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan