https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Tegas, 464 Peserta SKD CPNS Kemenkumham Sumsel Gagal Sebelum Tes, Ini Penyebabnya

BERI ARAHAN-Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS di kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan.-Foto : Ist-

Peserta yang terlibat dalam kecurangan akan secara langsung didiskualifikasi dari proses seleksi CPNS.

BACA JUGA:Wanita ini Jadi Joki Tes CPNS Lalu Tertangkap Basah, Begini Tampang dan Sosoknya

BACA JUGA:HEBOH! Peserta Tes CPNS di Kota Ini Bawa Jimat Garam hingga Kembang Kantil, Untuk Apa?

2. Proses Hukum Sesuai Peraturan Berlaku:

Selain diskualifikasi, pelaku kecurangan juga akan menghadapi proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jadi bisa saja masuk penjara lho.

3. Dicatat dalam Daftar Hitam (Blacklist):

Identitas para pelaku kecurangan akan dicatat dalam daftar hitam (blacklist) selamanya, mengakibatkan mereka tidak dapat lagi mengikuti seleksi CPNS di masa depan.

4. Pemberhentian Tidak Hormat Bagi PNS Terlibat:

Apabila terdapat Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat dalam tindakan kecurangan, pemberhentian tidak hormat akan diterapkan sebagai sanksi.

BACA JUGA:Kejagung-KemenkumHAM Peserta Tes Terbanyak, Hari Ini, Mulai Ujian SKD CPNS

BACA JUGA: 6 Tata Tertib Pelaksanaan Tes SKD CPNS, Semoga yang Baca Lulus, Amin!

Sanksi-sanksi ini bertujuan untuk menegakkan keadilan dan integritas dalam seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023. Oleh karena itu, panitia mendorong para pelamar untuk menjauhi segala bentuk kecurangan demi kelancaran proses seleksi.

Dalam konferensi pada 17 Oktober 2023, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas, menyatakan bahwa pemerintah telah memberikan jaminan akan absennya praktik nepotisme atau titipan dalam proses seleksi.

Menteri Anas menegaskan bahwa seleksi tahun ini akan dilaksanakan secara transparan dan tanpa memberikan ruang bagi kecurangan.

Proses seleksi akan tetap menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BACA JUGA:Total Pelamar 1,2 Juta, Segini Jumlah Peserta yang Bakal Gagal Tes CPNS, Kemenkumham dan Kejaksaan Terketat

BACA JUGA: 6 Tata Tertib Pelaksanaan Tes SKD CPNS, Semoga yang Baca Lulus, Amin!

Menurut Menteri Anas, nilai peserta akan ditampilkan secara langsung di layar monitor di luar ruang seleksi, menjadikan proses tersebut terbuka untuk pengunjung atau pendamping peserta.

"Kami menjamin bahwa seleksi ini akan berlangsung tanpa celah kecurangan, transparan, dan akuntabel," tegas Menteri Anas.

Ia menambahkan bahwa teknologi CAT merupakan langkah dalam digitalisasi seleksi calon Aparatur Sipil Negara (ASN), dan pada seleksi kali ini, praktik pemberian uang atau suap tidak akan ditoleransi.

Menteri Anas memperingatkan bahwa dalam seleksi kali ini, tidak ada tempat bagi praktik suap-menyuap. Ia menegaskan bahwa menjadi ASN tidak lagi melibatkan pembayaran sejumlah uang.

BACA JUGA:Aturan Pakaian Berbeda-Beda, Peserta Seleksi CPNS PPPK Wajib Hadir 2 Jam Sebelum Ujian, Simak Aturannya Disini

BACA JUGA:Cerita Di Balik Keindahan Danau Toba, Antara Mitos dan Fakta

Dan satu-satunya faktor penentu kelulusan adalah kemampuan individu masing-masing.

Menteri Anas dengan tegas menyatakan bahwa janji-janji untuk membantu seseorang lolos dalam seleksi adalah tindakan penipuan, dan indikasi kecurangan akan ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku.

Dengan komitmen penuh untuk menjalankan seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023 secara adil dan transparan, pemerintah berharap dapat menghasilkan ASN yang berkualitas dan mampu melayani masyarakat dengan baik.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan